HUKUM KRIMINAL

KY Beri Tanggapan soal Vonis Pinangki Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
KY Beri Tanggapan soal Vonis Pinangki Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun Bui

KY-Beri-Tanggapan-soal-Vonis-Pinangki-Disunat-dari-10-Jadi-4-Tahun-Bui

DEMOCRAZY.ID - Komisi Yudisial (KY) menyatakan dirinya tidak berwenang menilai benar-tidaknya suatu putusan. 


Termasuk soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki.


"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).


UU yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. 


Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi.


"Keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," tutur Miko.


"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," sambung Miko.


Sebagaimana diketahui majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.


"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.


Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. 


Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog