HUKUM KRIMINAL

Juliari Tanggapi Begini soal Disebut Perintahkan Eks Pejabat Kemensos Pungut Fee Bansos Covid-19

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Juliari Tanggapi Begini soal Disebut Perintahkan Eks Pejabat Kemensos Pungut Fee Bansos Covid-19

Juliari-Tanggapi-Begini-soal-Perintahkan-Eks-Pejabat-Kemensos-Pungut-Fee-Bansos-Covid-19

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyangkal telah memerintahkan mantan anak buahnya di Kemensos, Matheus Joko Santoso, untuk memungut fee dari para vendor penggarap proyek bansos Covid-19. 


Juliari mengklaim bahwa tidak ada perintah permintaan fee untuk proyek bansos.


Demikian diungkapkan kuasa hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menanggapi kesaksian Matheus Joko Santoso pada sidang perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebelumnya. 


Berdasarkan pernyataan Juliari, kata Maqdir, Matheus Joko justru terkesan melempar tanggung jawab soal penerimaan fee dari para vendor.


"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari pak Menteri seolah olah ada permintaan untuk memungut uang," kata Maqdir melalui pesan singkatnya, Selasa (8/6/2021).


Maqdir mengklaim bahwa tidak ada fakta persidangan yang mengungkap pemungutan fee Rp10 ribu kepada vendor pengadaan bansos bersumber atau atas perintah kliennya. 


Ia pun berdalih bahwa tidak ada fee dari para vendor bansos corona yang digunakan untuk operasional Juliari.


"Jadi dia lebih kreatif sebenarnya apalagi penggunaannya pun, penggunaan-penggunaan operasional, yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," ungkap Maqdir.


Atas dasar itu, Maqdir meminta agar kesaksian Matheus Joko diuji kembali kebenarannya di persidangan. 


Hal itu diminta Maqdir agar keterangan Matheus Joko tidak jadi fitnah semata.


"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah," cetus Maqdir.


"Jadi paling kurang yang bisa kita lihat sekarang ini, keterangan ini adalah melemparkan seluruh tanggungjawab kepada pak menteri," imbuhnya.


Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso mengaku ditarget untuk mengumpulkan fee sebanyak Rp35 miliar dari para pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19. 


Target pungutan fee sebesar Rp35 miliar itu bersumber dari Juliari Peter Batubara.


Matheus mengaku tidak mampu mencapai target yang diminta Juliari Batubara sebanyak Rp35 miliar dari lima tahapan pengadaan bansos corona. 


Saat itu, Matheus Joko menyatakan baru bisa mengumpulkan Rp11,2 miliar pada putaran pertama pengadaan bansos corona.


"Jadi target yang belum terpenuhi, itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi, diambil dilihat dari yang Rp35 miliar," kata Matheus Joko saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juni 2021.


Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.


Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. 


Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.


Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 


Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.


Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. 

Lantas, sebesa

r Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog