HUKUM POLITIK

Jas Tiga Bintang Firli Bahuri Tuai Kritik Pegiat Antikorupsi, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jas Tiga Bintang Firli Bahuri Tuai Kritik Pegiat Antikorupsi, Ini Alasannya

Jas-Tiga-Bintang-Firli-Bahuri-Tuai-Kritik-Pegiat-Antikorupsi-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Ada yang berbeda dari penampilan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). 


Firli tampak mengenakan setelan jas lengkap dengan kerah jas kirinya tampak tersemat tiga bintang yang mencolok.


Penampilan Firli Bahuri ini cukup kontras dari sebelum-sebelumnya, ketika tiga bintang itu jarang ada. 


Namun, bila ditelusuri, Firli memang sebenarnya adalah seorang polisi. Pangkatnya adalah Komisaris Jenderal atau Komjen.


Kemunculan Firli dengan jas tiga bintang itu tidak luput dari kritik para pegiat antikorupsi. 


Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut setelan Firli tersebut digunakan tidak pada tempatnya.


"Penggunaan tanda pangkat bintang 3 oleh Firli Bahuri tersebut tidak pada tempatnya karena tanda pangkat berfungsi membedakan seorang pejabat dalam jabatannya, membedakan dan menunjukkan tingkat jabatan seseorang dalam jabatannya dari orang lain, menunjukkan tinggi-rendahnya kewenangan yang dimiliki pejabat," ujar Zaenur kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).


Zaenur menyampaikan, berdasarkan Pasal 29 UU KPK No. 19/2019, seorang anggota KPK harus melepaskan jabatan struktural di instansi lainnya. 


Dalam hal ini, Firli seharusnya tidak menjalankan profesinya sebagai polisi, yang ditunjukkan dalam pangkat bintang 3 itu.


"Pada huruf j Pasal 29 tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. Jadi benar Firli memang masih jadi anggota polisi aktif, tapi selama jadi anggota KPK Firli tidak menjalankan profesinya sebagai polisi selama di KPK tersebut," ucapnya.


Zaenur juga mengatakan, pada pasal 21, disebutkan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. 


Adanya tanda bintang 3 di jas Firli seolah menunjukkan adanya kewenangan yang lebih tinggi dari pimpinan KPK lainnya.


"Kewenangan seorang ketua dengan wakil-wakil ketuanya itu sama, sifatnya kolektif kolegial, dalam pengambilan keputusan pun kewenangannya sama dan setara sehingga tidak relevan lagi tanda kepangkatan dari institusi asalnya. Kan di KPK disebutnya ketua KPK bukan kepala. Dia mengetuai para anggotanya terdiri 4 wakil ketua tapi kewenangan dan tugasnya sama," jelas Zaenur.


"Sehingga saya katakan sekali lagi tidak pada tempatnya menggunakan tanda kepangkatan di KPK. Menurut saya penggunaan tanda kepangkatan itu justru semakin menguatkan nuansa kepolisian di KPK," tambahnya.


Zaenur juga menyinggung soal beberapa pengaruh kepolisian yang dibawa Firli ke lembaga antirasuah itu, mulai dari ekspose tersangka hingga jabatan strategis di KPK yang diisi unsur kepolisian.


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tiga bintang di jas Firli justru memalukan instansi kepolisian. 


Hal itu tidak lepas dari kontroversi yang dibuat Firli di KPK.


"Jika tiga bintang dalam jas Firli Bahuri saat konferensi pers terkait pelantikan pegawai KPK mengartikan status keanggotaan dan pangkat Polrinya, maka semestinya lembaga kepolisian malu. Betapa tidak, anggota Polri aktif itu telah secara jelas mencoreng wajah kepolisian karena selalu menghasilkan kontroversi tatkala memimpin KPK," kata Kurnia.


Kurnia menilai Firli seharusnya segera ditarik dan diberhentikan dari kepolisian agar tidak lagi mencoreng wajah Polri.


"Maka dari itu, daripada wajah Polri semakin runtuh di mata masyarakat, akan jauh lebih baik jika Firli Bahuri segera ditarik, atau bahkan diberhentikan sebagai anggota kepolisian," ucapnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog