POLITIK

Istana Tegaskan Tak Bakal Bersikap soal Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Istana Tegaskan Tak Bakal Bersikap soal Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ini Alasannya

Istana-Tegaskan-Tak-Bakal-Bersikap-soal-Pemberhentian-51-Pegawai-KPK-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko tak berkomentar banyak soal nasib 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos TWK dan tidak bisa dibina lagi. 


Menurut Moeldoko, hal itu menjadi urusan internal KPK.


"Itu sudah urusan internallah, kan arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," kata Moeldoko kepada wartawan usai rapat di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).


Moeldoko menerangkan perihal nasib 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan sudah dilabeli warna merah itu bukan menjadi kewenangan Istana. 


Kata Moeldoko, hal itu justru jadi kewenangan BKN.


"Tanya anulah, apa, BKN ya," kata Moeldoko sembari lanjut menegaskan bola polemik tak ada di Istana.


Ditanya apakah Istana akan memanggil BKN hingga pimpinan KPK, Moeldoko menyebut setiap lembaga punya kebijakan masing-masing. 


"Nggak. Itu sudah, kebijakan internal itu kan ada di masing-masing kementerian/lembaga," katanya.


Mantan Panglima TNI mengatakan BKN lebih tahu mengenai pandangan polemik TWK untuk pegawai KPK alih status sebagai ASN. 


Dia menegaskan tidak akan memanggil BKN atau instansi terkait mengenai polemik ini karena sudah menjadi kebijakan internal yang ada di masing-masing lembaga.


"Ya tanya saja ke BKN. Dia memiliki pandangan yang tidak tahulah itu, tanya ke BKN saja," katanya.


Berikut ini wawancara Moeldoko soal nasib 51 pegawai KPK yang tak bisa dibina lagi dalam format tanya (T) oleh pewarta di DPR dan jawab (J) oleh Moeldoko:


T: Tadi kan sempat disinggung sama Pak Agung soal TWK KPK, ini ada evaluasi nggak sih Pak setelah ramai-ramai. Tadi kan Pak Agung menyinggung apakah ada evaluasi terkait TWK KPK yang bikin ramai di publik? Apakah ada evaluasi yang akan dilakukan?

J: Soal TWK tadi?


T: Iya...

J: Tadi kan sudah disampaikan oleh Mensesneg ya kan, hal-hal seperti itu akan dibicarakan dulu di, apa itu, sidang kabinet.


T: Kalau Pak Presiden sendiri setelah yang 51 orang tidak diloloskan itu bagaimana pak?

J: Itu sudah urusan internal lah, kan arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal.


T: Tapi tidak didengar Pak?

J: Bukan. Setiap mereka kan punya pertimbangan.


T: UU ASN mengatur Presiden bisa mengangkat mereka, itu bagaimana Pak?

J: Tanya anu lah, apa, BKN ya.


T: Loh, Pak, tapi kan ini sekarang bolanya di Istana, Pak?

J: Enggak, enggak ada Istana.


T: Jadi bagaimana Pak?

J: Tanya BKN. BKN yang lebih tahu itu.


T: Kalau sikap Istana sendiri Pak?

J: Sikap Istana kan sudah jelas arahannya Presiden.


T: Arahannya Pak Presiden tidak boleh merugikan pegawai?

J: Ya tanya saja ke BKN. Dia memiliki pandangan yang tidak tahulah itu, tanya ke BKN saja.


T: Apakah Istana akan mengumpulkan dan memanggil BKN, dan juga Menpan, dan pimpinan KPK?

J: Nggak. Itu sudah, kebijakan internal itu kan ada di masing-masing kementerian/lembaga.


Diketahui, total 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa, 1 Juni 2021. 


Namun ada sekitar 75 pegawai KPK lainnya yang nasibnya belum jelas hingga kini sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. [Democrazy/dtk]

Penulis blog