HUKUM POLITIK

Habiburokhman Akui Paling 'Tidak Suka' dengan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Habiburokhman Akui Paling 'Tidak Suka' dengan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Habiburokhman-Akui-Paling-Tidak-Suka-dengan-Pasal-Penghinaan-Presiden-di-RKUHP

DEMOCRAZY.ID - Draf RUU KUHP versi terbaru memuat Pasal Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden atau yang dikenal Pasal Penghinaan Presiden. 


Anggota Komisi III DPR ini mengaku paling tidak suka dengan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP.


"Jujur, sebenarnya pasal ini yang paling saya nggak suka di RKUHP," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).


Habiburokhman menyebut memang ada beda Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP dengan KUHP yang sedang berlaku.


Dia menyebut pasal ini bisa jadi diinterpretasikan sesuka hati alias subjektif.


"Pasal ini di RKUHP yang baru memang berbeda dengan KUHP yang sekarang karena jauh lebih ringan, baik ancaman hukumannya maupun mekanisme penegakannya. 


Namun demikian, tetap terbuka peluang penegakan hukumnya tidak seindah norma yang tercantum. Ada ruang interpretasi luas yang bisa jadi subjektif," imbuhnya.


Habiburokhman mengakui kriteria kritik dan hina bias. 


Dia mengaku capek kalau disuruh mencari batasan antara mengkritik dan menghina.


"Faktanya soal kriteria mengkritik dan menghina memang bias, tergantung sudut masing-masing dan capek cari batasannya," katanya.


Lalu, apakah pasal ini akan dibongkar? 


"Periode lalu kan sudah tingkat pertama, ya kita lihat nanti apakah bisa kembali dibongkar," ujar Habiburokhman.


Delik Aduan


Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyatakan RKUHP mengungkapkan pasal tersebut adalah delik aduan dan disebutkan secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah, bukan penghinaan.


"Kadang-kadang kita ini, ada orang, tipe orang bicara dulu berpikir. Kebanyakan bicara dulu baru mikir. Ada yang mikir dulu, baru bicara. Mengapa tetap mempertahankan pasal penghinaan kepada presiden? 


Simpel saja. Kita buka semua KUHP di semua negara di dunia ini, pasti ada bab yang berjudul 'kejahatan yang melanggar terhadap martabat kepala negara asing'. 


Simpelnya begini. Kalau kepala negara asing saja martabatnya dilindungi, masak kepala negara sendiri martabatnya tidak dilindungi?" kata Eddy kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/4/2021). [Democrazy/dtk]

Penulis blog