HUKUM KRIMINAL

HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Saiful Mujami: Apa Kabar Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Saiful Mujami: Apa Kabar Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI?

HRS-Divonis-4-Tahun-Penjara-Peneliti-Saiful-Mujami-Apa-Kabar-Pelaku-Penembakan-6-Laskar-FPI

DEMOCRAZY.ID - Peneliti sekaligus akademisi, Saiful Mujani turut menanggapi vonis yang dijatuhi kepada eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).


Dalam hal ini, dia menyoroti kasus pembantaian atau penembakan enam laskar FPI yang terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 yang sampai kini belum juga diusut secara jelas.


Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @saiful_mujami pada Kamis, 24 Juni 2021.


"Rizieq sihab divonis 4 tahun penjara. bagaimana dengan perkembangan kasus 6 laskar fpi ditembak mati yang kata komnas tindakan melanggar HAM?" tulisnya.


Diketahui sidang putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret HRS digelar hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.


HRS dalam sidang ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.


Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.


Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.


Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.


Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.


Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. [Democrazy/gmd]

Penulis blog