HUKUM KRIMINAL

HRS Dituntut Bui 6 Tahun Melebihi Hukuman Koruptor, Refly Harun: Tuntutan dari JPU Sangat Tidak Logis!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
HRS Dituntut Bui 6 Tahun Melebihi Hukuman Koruptor, Refly Harun: Tuntutan dari JPU Sangat Tidak Logis!

HRS-Dituntut-Bui-6-Tahun-Melebihi-Hukuman-Koruptor-Refly-Harun-Tuntutan-dari-JPU-Sangat-Tidak-Logis

DEMOCRAZY.ID - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) baru saja menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan untuk kasus swab test Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor kemarin, Kamis, 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur.


Dalam kasus ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.


HRS dalam pledoinya mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni meminta dirinya dihukum kurungan penjara selama enam tahun dalam kasus tersebut lebih berat dari tuntutan kasus korupsi.


Lebih jauh, HRS membandingkan kasusnya dengan sejumlah kasus korupsi yang menyeret nama para pejabat Indonesia.


Refly Harun selaku ahli hukum tata negara turut menaggapi pledoi HRS itu. Menurut Refly, hal seperti itu wajar disampaikan oleh HRS dalam kasusnya.


“Hal-hal seperti ini memang wajar kalau disampaikan oleh HRS,” ungkapnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Jumat, 11 Juni 2021.


Menurut Refly tuntutan dari pihak JPU terhadap HRS itu tidak logi.


“Sekali lagi saya mengatakan bahwa, ini tidak logis tuntutan JPU ya,” jelasnya.


Sehingga apa yang disampaikan oleh HRS dalam pledoinya sangat masuk akal.


“Jadi apa yang disampaikan, apa yang dipledoikan oleh HRS sangat masuk akal ya, make sense,” tandasnya.


Bahkan advokat satu ini heran, bagaimana bisa kasus kerumunan dan kondisi kesehatan bisa sampai dituntut enam tahun penjara.


“Bagaimana mungkin kasus kerumunan, kasus mengenai kondisi kesehatan, tiba-tiba dituntut enam tahun penjara,” tutur Refly.


Lebih lanjut Refly menyoroti empat hal dalam kasus HRS yang tengah bergulir ini.


“Jadi ini soal empat hal ya, yang saya katakan ketika menjadi ahli dalam persidangan ini, yaitu soal teks, konteks, proporsonalitas, dan rasionalitas,” kata dia.


Secara tekstual pasal 14 ayat 1, Refly sebagai ahli hukum tata negara menjelaskan isi pasal tersebut dan HRS tidak bisa dijerat dengan pasal itu.


“Secara tekstual ya, pasal 14 ayat 1 itu memang harus dipahami secara hati-hati, jangan sembarangan. Karena di situ unsur-unsur nya bahwa, barang siapa yang menyiarkan pemberitauan bohong. Jadi pertama perbuatannya harus menyiarkan.”


“Saya katakan, harusnya dimaknai bahwa yang namanya pemberitaan itu dilakukan oleh insan-insan penyiaran. Jadi HRS sendiri bukan insan penyiaran atau tidak menggunakan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sesuatu,” jelasnya. [Democrazy/gmd]

Penulis blog