DEMOCRAZY.ID - Hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dikorting 60 persen dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Namun hingga kini Pinangki belum dipecat. Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Status masih diberhentikan sementara sampai putusannya inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (16/6/2021).
Dia menyampaikan Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN, sekaligus diberhentikan sementara sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," imbuh Leonard.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Masih ada upaya hukum lagi bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi.
Jika tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu yang ditentukan, putusan banding itu akan berkekuatan hukum tetap.
Adapun berdasarkan prosedurnya, permohonan kasasi dapat disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) belum mengambil sikap atas putusan PT DKI Jakarta, yang menyunat hukuman jaksa Pinangki.
Kejari Jakpus mengatakan akan menunggu salinan putusan terlebih dulu sebelum mengambil sikap.
"JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu, baru bisa bersikap," kata Kajari Jakpus Budi Santoso saat dihubungi, Selasa (15/4/2021).
Lebih lanjut, Riono mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pinangki itu. [Democrazy/dtk]