HUKUM POLITIK

BKN Ngaku Tak Pegang Hasil TWK KPK, Sebut Dipegang Dua Instansi Ini

DEMOCRAZY.ID
Juni 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
BKN Ngaku Tak Pegang Hasil TWK KPK, Sebut Dipegang Dua Instansi Ini

BKN-Ngaku-Tak-Pegang-Hasil-TWK-KPK-Sebut-Dipegang-Dua-Instansi-Ini

DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pihaknya tidak memegang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. 


Hasil tersebut ada di pemilik instrumen, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Dinas Psikologi TNI AD.


"Jadi BKN itu menerima hasil TWK, hasilnya agregat. Semuanya akumulatif hasil. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel. Ini semuanya sudah kami serahkan ke KPK. BKN sekarang nggak memegang dokumen apa-apa. Yang diminta hal-hal yang nggak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat akumulasi agregat, bukan orang per orang," kata Bima setelah diperiksa Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).


"Nah, kalau kami diminta (hasil TWK), kami akan meminta lagi kepada pemilik instrumen dan data itu karena instrumennya tidak di kami. Kalau IMB (Indeks Moderasi Beragama)-nya ada di Dinas Psikologi AD, konseling ada di BNPT," sambungnya.


Bima menuturkan, jika hasil TWK diminta, pihaknya harus menanyakan terlebih dahulu kepada pemilik instrumen. 


Sebab, kata Bima, menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT selaku pemilik instrumen, hasil TWK bersifat rahasia.


"Sekarang ketika yang diminta, kalau diminta gimana? Saya nggak tahu, harus tanya dulu. Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI, itu rahasia. Saya tanya BNPT, ini kalau profiling bisa nggak diminta? Ini adalah profiling didapatkan dari aktivitas intelijen, sehingga menjadi rahasia negara. Jadi saya sampaikan, ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menetapkan rahasia, jadi pemilik informasi itu," tuturnya.


Bima menyampaikan hasil TWK bisa dibuka dengan ketetapan pengadilan. 


Dibukanya informasi dengan ketetapan pengadilan dilakukan agar sang pemberi informasi nantinya tidak disalahkan karena melanggar aturan.


"Apakah ini bisa dibuka. Bisalah, informasi di Indonesia bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan, supaya orang-orang yang memberikan informasi ini nggak disalahkan karena melanggar aturan," ucapnya.


Bima menyampaikan tidak bisa memberikan hasil TWK itu secara terang-terangan. Sebagai Kepala BKN, Bima memiliki kode etik.


"Saya sebagai asesor itu kan punya kode etik. Kalau saya menyampaikan sesuatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan, 'Bima, kamu boleh menyampaikan itu', ya boleh. Jadi supaya enak dan nggak orang-orang nggak langgar aturan, itu bisa diselesaikan dengan cara itu," ujarnya.


Lebih lanjut Bima mengatakan semua keputusan membuka atau tidak berada di tangan pemilik instrumen. Dia menyebut pemilik instrumen ada di instansi lain.


"Tapi kalau mereka berubah pikiran, nggak ini bisa dibuka, ya silakan saja. Ini kan pemilik informasi tersimpannya informasi itu tidak di BKN, dan itu yang saya sampaikan ketika wawancara di Antara juga. Jadi ketika saya ngomong rahasia, oh nggak boleh, nggak dan itu boleh-boleh saja, cuma pemilik informasi ini bukan dari BKN. Ada di instansi lain. Kami harus menghargai mereka," imbuhnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog