DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak mau menangkap salah satu buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Menurut ICW hal itu dampak dari turunnya kinerja KPK pascarevisi Undang-undang KPK.
"Entah belum mampu atau belum mau. Kalau kami (ICW) atau saya pribadi berkesimpulan KPK memang tidak mau meringkus mantan caleg PDIP tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi mengenai KPK secara virtual yang digelar BEM PM Universitas Udayana (Unud), Selasa (15/6/2021).
Kurnia lalu menyoroti kinerja KPK yang dinilainya kian menurun pascarevisi UU KPK.
Dia mengatakan, keberadaan KPK hasil revisi UU KPK sudah tidak bisa diandalkan.
"Kita berbicara dengan data saja di tahun 2020 itu jumlah tangkap tangan (OTT) KPK hanya 7. Berbeda jauh dengan tahun 2018 (dan) tahun 2017 yang mana jumlahnya mencapai puluhan," ungkapnya.
Kurnia juga menyoroti OTT mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edi Prabowo. Sampai saat ini, kedua kasus tersebut dianggap belum tuntas.
Kurnia menyebut, dalam kasus di Kementerian Sosial ada dua nama politisi PDIP yang sengaja dihilangkan oleh pimpinan KPK. Namun ia tak menyebutkan siapa nama politisi tersebut.
"Teman-teman boleh lacak siapa yang saya maksud tersebut, (mereka) mendapatkan kuota paket bansos jutaan, ratusan ribu, dan lain sebagainya," terangnya.
Kemudian dalam kasus Edi Prabowo, Kurnia menyebut ada salah satu petinggi di KKP yang sebenarnya punya pengetahuan mengenai proses benih lobster.
Tetapi ada perbedaan pendapat antara juru bicara dengan Deputi Penindakan KPK.
"Tapi ada perbedaan pendapat antara Juri Bicara KPK dengan Deputi Penindakan, soal apakah yang bersangkutan dipanggil atau tidak dalam penanganan perkara tersebut," terang Kurnia. [Democrazy/dtk]