HUKUM POLITIK

WP KPK: Para Pegawai Berintegritas Berpotensi Tersingkir oleh Adanya Asesmen TWK KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
WP KPK: Para Pegawai Berintegritas Berpotensi Tersingkir oleh Adanya Asesmen TWK KPK

WP-KPK-Para-Pegawai-Berintegritas-Berpotensi-Tersingkir-oleh-Adanya-Asesmen-TWK-KPK

DEMOCRAZY.ID - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat suara soal pemberlakuan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai asesmen alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Wadah Pegawai KPK memandang TWK tidak terlepas dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK atau UU 19/2019 berlaku. 


"Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021). 


Ia mengatakan, sikap Wadah Pegawai KPK terkait TWK sejak awal tertuang dalam surat Nomor 841 /WP/A/3/2021 yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021, serta penjelasan dalam berbagai forum.


Surat tersebut pada pokoknya berisi, pertama, TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis. 


Kedua, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri. 


Karena UU KPK maupun PP 41/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK. 


"TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi.


Ketiga, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.


Lebih lanjut, menurut Yudi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 


Hal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021). 


Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.


"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi. [Democrazy/trb]

Penulis blog