HUKUM POLITIK

WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik, Fraksi PDIP DPR RI: Gak Masalah, Negara Kan Punya Wewenang Memutuskan

DEMOCRAZY.ID
Mei 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik, Fraksi PDIP DPR RI: Gak Masalah, Negara Kan Punya Wewenang Memutuskan

WNA-Masuk-di-Tengah-Larangan-Mudik-DPR-Gak-Masalah-Negara-Kan-Punya-Wewenang-Memutuskan

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, negara memiliki wewenang untuk mengecualikan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia di tengah situasi pandemi. 

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berpikir secara jernih menanggapi hadirnya WNA dari India dan China di tengah kebijakan larangan mudik. 


"Saya mengajak semua pihak terkait dengan kedatangan WNA dari China maupun India dan negara lain, kita berpikir jernih. Artinya berpikir jernih itu ya harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan protokol penerbangan internasional maupun yang lain. Itu menjadi hak negara kita, menutup akses, membuka akses terhadap negara," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (7/5/2021). 


Ia menilai, di tengah situasi pandemi, negara memang memiliki pengetatan dalam menjaga pintu masuknya. 


Namun, menurutnya ada hal yang perlu diingat oleh semua pihak bahwa keputusan menutup pintu masuk negara untuk WNA, bukan berarti berlaku bagi semua orang dari negara tersebut. 


Sehingga, ia menilai masih ada beberapa WNA yang tetap diizinkan masuk ke Tanah Air jika memenuhi syarat.


"Kita harus ingat, bukan berarti kita nutup (perbatasan) itu adalah menutup semuanya atau menutup total kan tidak. Pasti ada aturan, harus ada pengecualian terhadap di masa pandemi," ujarnya. 


Rahmad mengingatkan beberapa syarat WNA tetap diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya memenuhi syarat sesuai skema perjanjian diplomatik antara kedua negara. 


Kemudian, WNA itu adalah orang yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mereka pemegang visa kunjungan atau visa terbatas. 


"Nah, ini juga harus kita pertimbangkan bahwa ini adalah satu dunia diplomatik yang harus kita hormati. Makanya itu perlu diberikan untuk masih bisa diizinkan keluar masuk," tuturnya.


Kendati demikian, politikus PDI-P itu tetap mengkritisi bahwa perizinan WNA tersebut haruslah tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi. 


Misalnya, kata dia, WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia haruslah yang membawa surat keterangan sehat dari otoritas negara asal. 


"Kemudian, setelah masuk Indonesia harus bersedia untuk dikarantina. Kemudian beberapa hal teknis yang harus diselesaikan terhadap prasyarat masuk ke sini. Saya kira di dunia internasional manapun harus memberlakukan seperti ini," kata Rahmad.


Lebih lanjut, Rahmad juga mengatakan apabila pintu masuk ditutup total untuk WNA justru akan menghambat masuknya beberapa peralatan kesehatan yang diperlukan. 


Ia mengambil contoh bagaimana vaksin di Indonesia yang didominasi dari luar negeri.


 Jika pintu masuk ditutup tentu akan mempersulit ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia. 


"Misalnya, semua WNA tidak boleh masuk baik itu dari China dan India. Lalu bagaimana vaksin kita, bagaimana kemudian bahan-bahan perobatan kita. Kan tidak sesederhana itu bahwa kita membandingkan antara kasus larangan mudik dengan warga negara asing yang masuk ke sini," ujarnya. 


Selain itu, terkait WNA China yang masuk ke Indonesia dalam beberapa hari terakhir, ia melihat mereka tidak menggunakan pesawat komersil, melainkan charter atau sewaan. 


Namun, lebih dari itu, Rahmad menilai bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan terkait kehadiran WNA di tengah larangan mudik. 


"Ini kan sudah masuk polemik, dan sudah memunculkan sorotan dari masyarakat. Saya kira ini perlu penjelasan yang lebih transparan kepada masyarakat biar tidak menimbulkan kegaduhan seolah-olah mudik dilarang, tetapi WNA diperbolehkan masuk," tutur dia.


Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).


Namun, publik mempertanyakan kebijakan ini karena tetap diizinkannya WNA masuk Indonesia. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan ada 85 WNA asal China yang tiba di Indonesia, Selasa (4/5/2021) dengan pesawat sewaan. 


"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Angga, Kamis (6/5/2021). 


Namun, Angga menegaskan seluruh warga negara China itu telah melewati pemeriksaan sesuai protokol kesehatan sebelum pemeriksaan keimigrasian. [Democrazy/kmp]

Penulis blog