POLITIK

Tanggapi Tudingan KPK Abaikan Masukan Jokowi, Ngabalin: Enggak, Itu Cuma Tudingan Mereka yang Benci Firli!

DEMOCRAZY.ID
Mei 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tanggapi Tudingan KPK Abaikan Masukan Jokowi, Ngabalin: Enggak, Itu Cuma Tudingan Mereka yang Benci Firli!

Tanggapi-Tudingan-KPK-Abaikan-Masukan-Jokowi-Ngabalin-Enggak-Itu-Cuma-Tudingan-Mereka-yang-Benci-Firli

DEMOCRAZY.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tidak ada pembangkangan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Menurut dia, tudingan pembangkangan itu muncul sebagai bentuk kebencian sejumlah pihak terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. 


"Bukan saja tidak tepat, tapi itu bentuk kebenciannya, bentuk kebencian siapa-siapa kepada Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK)," kata Ngabalin, Jumat (28/5/2021).


Presiden memang sebelumya menyampaikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai. 


Diksi "serta merta", kata Ngabalin, dapat diartikan sebagai adanya unsur, elemen, dan faktor-faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses alih status, yang menyebabkan seorang pegawai boleh atau tidak boleh diberhentikan. 


Namun demikian, proses alih status pegawai memiliki prosedur tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kewenangan manajemen ASN diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terima kasi


Sementara itu, proses alih status pegawai diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. 


Ngabalin yakin dalam proses alih status pegawai KPK BKN sudah menggunakan metode asesmen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


"Menurut aturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 itu dia menilai tentang kompetensi manajerial dan sosial budaya yang kemudian kita kenal dengan tes wawasan kebangsaan, itu dilakukan dengan metode asesmen center," ujar dia.


Oleh karena itu, Ngabalin heran jika ada pihak yang menyebut bahwa pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan bentuk pembangkangan terhadap presiden. [Democrazy/kmp]

Penulis blog