HUKUM PERISTIWA POLITIK

Eks Petinggi KPK: Novel Baswedan dkk Sudah Teruji Sekian Tahun, Jangan Seenaknya Dibuang!

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Eks Petinggi KPK: Novel Baswedan dkk Sudah Teruji Sekian Tahun, Jangan Seenaknya Dibuang!

Tanggapi-Isu-Pemecatan-Novel-Baswedan-dkk-Eks-Petinggi-KPK-Mereka-Sudah-Teruji-Sekian-Tahun-Jangan-Seenaknya-Dibuang

DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta pimpinan lembaga antirasuah tak mencari pembenaran untuk memecat orang-orang yang sudah menunjukkan performa dan tangguh dalam memberantas korupsi.

Hal tersebut Saut sampaikan merespons kabar pemecatan para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).


"Jangan cari justifikasi lain untuk melakukan saringan terhadap orang-orang yang memang sudah perform dan tough guy dalam penegakan hukum-hukum antikorupsi," kata Saut, Selasa (4/5).


Saut mengatakan orang-orang tangguh tersebut merupakan sosok yang justru dibutuhkan oleh negara dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi penyakit kronis.


Ia tak ingin punggawa lembaga antikorupsi yang sudah teruji sekian tahun malah dibuang begitu saja selepas revisi UU KPK.


"Justru itu pertanyaannya, mereka sudah teruji sekian tahun malah dibuang begitu saja" ujarnya.


Selain itu, kata Saut, pegawai KPK yang tidak lolos tes kebangsaan semestinya mendapat penjelasan yang menerangkan alasan mereka tidak berhasil melewati ujian tersebut.


Terlebih, orang-orang tersebut telah bekerja selama bertahun-tahun di KPK. 


Di sisi lain, Key Performance Indicator (KPI) atau ukuran kinerja personel KPK juga telah terbukti.


"Kalau enggak lulus tes Covid-19 itu dibuktikan dengan bukti-bukti lab dengan metode tes yang diterima secara ilmiah, hasilnya disampaikan ke pasien," ujarnya.


Menurutnya, tujuan pelaksanaan seleksi ini untuk memilih aparat penegak hukum yang mampu membangun nilai-nilai positif. 


Dalam hal ini, kata Saut, dedikasi, kompetensi, dan integritas penegak hukum merupakan yang utama.


"Orang-orang berintegritas adalah orang yang pasti tidak diragukan creating value-nya di KPK dan negeri ini," katanya.


Saut mengatakan peralihan pegawai KPK menjadi abdi negara merupakan salah satu dari puluhan kelemahan revisi UU KPK. 


Menurutnya, saat masih menjadi pimpinan KPK, pihaknya merilis 26 poin dampak buruk revisi UU KPK.


"Itu keyakinan saya dan banyak hal yang terkait dengan 26 masalah UU KPK 19/2019 yang pernah kami sebutkan pada awal awal UU ini dibuat," ujarnya.


Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. 


Tes ini merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil ASN.


Tes ini diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nmor 1 Tahun 2021. 


Aturan tersebut salah satunya mensyaratkan bahwa pegawai KPK tidak terlibat organisasi terlarang.


Salah seorang sumber di KPK menyebut Ketua KPK Firli Bahuri ngotot memecat puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes kebangsaan ini. 


Salah satu dari puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah penyidik senior Novel Baswedan.


"Dalam rapim setelah TWK diterima KPK, Firli bersikeras memecat yang tidak lulus ASN, padahal sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain, bahwa tidak ada dasar memecat, kemudian juga dasar penilaian juga tidak ada indikator [yang] jelas," kata sumber tersebut, Senin (3/5).


Firli membantah tudingan tersebut. Kata dia, sifat kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan tak ada pemaksaan kehendak terkait nasib pegawai yang tak lulus tes menjadi ASN tersebut.


"Jadi saya tegaskan tidak ada pemaksaan kehendak," kata Firli. [Democrazy/cn]

Penulis blog