Soal Korupsi dan 75 Pegawai KPK, Refly Harun: Sudah Terdesak Jokowi Baru Bersikap, Seharusnya dari Awal!

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2021
0 Komentar
Beranda
Soal Korupsi dan 75 Pegawai KPK, Refly Harun: Sudah Terdesak Jokowi Baru Bersikap, Seharusnya dari Awal!

Soal-Korupsi-dan-75-Pegawai-KPK-Refly-Harun-Sudah-Terdesak-Jokowi-Baru-Bersikap-Seharusnya-dari-Awal

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pernyataan Presiden Jokowi terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Dia menyinggung Kantor Staf Presiden (KSP) yang menegaskan bahwa pernyataan itu juga berarti menepis isu pelemahan KPK.


Refly Harun menyoroti sikap Jokowi. Menurut dia, orang nomor satu di Indonesia tersebut bak sedang senam poco-poco karena baru bergerak setelah ada desakan.


Pernyataan itu disampaikan Refly Harun dalam video berjudul "JOKOWI SELAMATKAN NOVEL! YAKIN?" yang tayang melalui saluran YouTube miliknya, Selasa (18/5/2021).


Refly Harun mengawali paparannya dengan menyebutkan bahwa saat pegawai harus bergeser menjadi ASN (Aparatur sipil negara), maka sikap independennya cenderung tidak akan ada lagi karena sewaktu-waktu bisa digeser.


"Kalau anda macam-macam, bisa digeser ke institusi lain atau dinonjobkan meski jadi ASN. Beda kalau pegawai KPK adalah pegawai KPK sendiri, itu independen. Gak bisa digeser kemana-mana. Kalau jadi ASN bisa digeser ke lain," terang Refly Harun.


Refly Harun kemudian menyoroti sikap Jokowi sebelum kasus 75 pegawai KPK mulai merebut perhatian khalayak. Dia mengungkit proses sebelum peraturan disahkan.


"Kalau dikatakan seinci tidak bergeser [pelemahan KPK], saya kira faktanya tidak demikian. Justru Jokowi seperti melakukan poco-poco," katanya.


Bukan tanpa alasan, Refly Harun menyebut Jokowi melakukan poco-poco karena seharunya dia bisa menolak UU Nomor 19 Tahun 2019 sejak awal mulai direncanakan.


"Kalau ada desakan (Jokowi) baru bersikap. Kalau tidak ada desakan, terus melakukan pelemahan. Contoh ketika UU ini disetujui di rapat paripurna, harusnya kalau melindungi KPK dari awal, tidak setuju pembahasan sehingga RUU tidak dibahas," ujarnya.


"Ketika sudah disetujui, maka RUU itu jadi UU dan wajib diundangkan meski gak di tandatangani presiden," sambung Refly Harun.


Lebih lanjut, Refly Harun mengomentari sikap Jokowi yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menyoal UU Nomor 19 Tahun 2019.


Dengan sikap Jokowi tidak menandatangi UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Refly Harun hal itu tidak ada efeknya.


"Nah presiden pilih tidak tanda tangan daripada keluarkan Perpu membatalkan UU itu. Padahal dia bisa keluarkan karena UU Nomor 19 Tahun 2019 jelas prosesnya, tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, tapi gak dilakukan. Dan yang dilakukan tidak menandatangi," tukasnya menandasi. [Democrazy/sra]

Penulis blog