HUKUM POLITIK

Sindir 51 Guru Besar yang Minta Revisi UU KPK Dibatalkan, Rocky Gerung: Ketinggalan Akal, Para Mahasiswa Udah Duluan!

DEMOCRAZY.ID
Mei 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sindir 51 Guru Besar yang Minta Revisi UU KPK Dibatalkan, Rocky Gerung: Ketinggalan Akal, Para Mahasiswa Udah Duluan!

Sindir-51-Guru-Besar-yang-Minta-Revisi-UU-KPK-Dibatalkan-Rocky-Gerung-Ketinggalan-Akal-Para-Mahasiswa-Udah-Duluan

DEMOCRAZY.ID - Rocky Gerung memberi komentar soal 51 guru besar yang menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Rocky menyindir bahwa para Guru Besar itu ketinggalan akal sebab para mahasiswa telah lebih dulu melakukan protes setahun lebih yang lalu.


Pernyataannya itu dapat dilihat dalam video berjudul 'Mahfud MD Makin Aneh: Rakyat Tak Kecewa Meski Pemerintah Korup' yang ditayangkan Rocky Gerung Official pada Senin, 3 Mei 2021.


"Itu juga paradoks sebetulnya karena banyak Guru Besar yang pada waktu undang-undang itu coba diubah, yang sebetulnya mendukung, tapi sekarang mereka baru ngerti bahwa perubahan itu justru memperburuk penanganan korupsi," kata Rocky Gerung.


"Jadi kita selalu terlambat. Mahasiswa sebenarnya lebih dulu dari para Professor ini, kan. Jadi kelihatan yah ini Professor yang ketinggalan akal melulu, kan. Para mahasiswa demo besar-besaran setahun lalu lebih untuk membatalkan undang-undang yang memperlemah KPK," sambungnya.


Rocky Gerung melanjutkan bahwa para dosen justru hanya mengulangi apa yang telah dilakukan para mahasiswa.


"Ini mahasiswa ketawa ini, 'Ini Proffesor gue nih telat bangun apa baru nyadar tuh? Apa otaknya terkambat diisi dengan pengetahuan?" ujarnya.


Kendati demikian, Rocky Gerung tetap memberikan dukungan sebab katanya "mending telat daripada dungu."


Adapun sebelumnya 51 Guru Besar yang berasala dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi memang menyampaikan surat terbuka agar MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK sebab dianggap bermasalah.


Beberapa nama familiar yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Guru Besar FEB UI Emil Salim, Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra.


Koalisi menilai bahwa UU KPK tersebut tidak memperkuat upaya pemberatasan korupsi yang dilakukan KPK namun justru telah memperlemah.


Menurut koalisi, ada beragam masalah krusial dalam UU tersebut, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK menjadi ASN.


"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi," tulis koalisi dalam surat terbuka. [Democrazy/trk]

Penulis blog