HEALTH HUKUM

Sidang Kerumunan Petamburan, Saksi: Laskar FPI Terus Imbau Jaga Protokol Kesehatan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
Sidang Kerumunan Petamburan, Saksi: Laskar FPI Terus Imbau Jaga Protokol Kesehatan

Sidang-Kerumunan-Petamburan-Saksi-Laskar-FPI-Terus-Imbau-Jaga-Protokol-Kesehatan

DEMOCRAZY.ID - Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin menyebut sejumlah anggota Laskar FPI mengingatkan hadirin untuk menjaga protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, 14 Desember 2020 lalu.
 

Hal itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). 


"Laskar diberikan arahan oleh pimpinannya untuk membagikan masker dan mengingatkan jemaah untuk jaga jarak, cuci tangan, sesuai aturan prokes," kata Zainal dalam kesaksiannya, Senin.


Zainal menuturkan, saat itu ada empat kelompok yang disebarkan untuk mengingatkan hadirin menjaga protokol kesehatan serta membagikan masker. 


"Tidak (menggunakan) pengeras suara, tapi setiap laskar menyuarakan untuk menjaga jarak dan membagikan yang belum pakai masker," kata Zainal. 


Saksi meringankan lainnya, eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid juga memberikan kesaksian serupa. 


Ia menyebutkan, imbauan agar hadirin menaati protokol kesehatan disampaikan dari atas panggung acara serta oleh anggota Laskar FPI yang berjaga di antara para hadirin. 


"Yang di bawah terus (mengingatkan), jadi kita lihat, yang di bawah tuh benar-benar lihat, mereka yang hadir wajib menggunakan masker," kata Ali.


Selain itu, kedua saksi juga menyebut ada pembagian masker dan hand sanitizer bagi para hadirin. 


Saksi juga menyebut ada sejumlah tempat cuci tangan yang telah disediakan bagi para hadirin. 


Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. [Democrazy/kmp]

Penulis blog