EKBIS POLITIK

Segini Perkiraan Kerugian Negara dari Kasus Gaji 97 Ribu PNS Fiktif

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Segini Perkiraan Kerugian Negara dari Kasus Gaji 97 Ribu PNS Fiktif

Segini-Perkiraan-Kerugian-Negara-dari-Kasus-Gaji-97-Ribu-PNS-Fiktif

DEMOCRAZY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan data 97 ribu data PNS fiktif. 

Puluhan ribu PNS fiktif tersebut disebut tetap menerima gaji dan dana pensiun meskipun tak memiliki keberadaan yang jelas.


"Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5).


Keberadaan ASN fiktif tersebut tentunya sangat merugikan negara. 


Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun dari APBN.


Lantas, berapa besar potensi kerugian yang ditanggung negara akibat ASN fiktif tersebut?


Sebagai gambaran, gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. 


Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.


Apabila mengambil perkiraan kerugian negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp151,39 miliar per bulan. 


Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif.


Sementara itu, data tersebut ditemukan pada 2014 lalu. 


Dengan demikian, negara tetap menggaji para PNS fiktif tersebut selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2021.


Jadi, potensi kerugian negara kembali berlipat menjadi Rp13,62 triliun. 


Perhitungan tersebut didapatkan dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp151,39 miliar dikali 90 bulan.


Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. 


Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun.


Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. 


Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.


Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan akan menelusuri data 97 ribu PNS fiktif tersebut. 


Hingga saat ini, Kemenkeu mengaku belum mengetahui informasi soal 97 ribu data PNS fiktif namun masih menerima pembayaran gaji hingga dana pensiun.


"Baru dengar ini. Kemenkeu akan segera telusuri," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari. [Democrazy/cn]

Penulis blog