POLITIK

Satu per Satu Kebusukan TWK KPK Mulai Dibongkar, Novel Baswedan: Tiba-Tiba Ada yang Menyelipkan

DEMOCRAZY.ID
Mei 22, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Satu per Satu Kebusukan TWK KPK Mulai Dibongkar, Novel Baswedan: Tiba-Tiba Ada yang Menyelipkan

Satu-per-Satu-Kebusukan-TWK-KPK-Mulai-Dibongkar-Novel-Baswedan-Tiba-Tiba-Ada-yang-Menyelipkan

DEMOCRAZY.ID - Usai menerima Surat Keputusan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya temukan banyak permasalahan dalam pembuatan Peraturan Komisi
.

Ia mengaku bahwa dalam pembuatan Peraturan Komisi, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 42, Putusan MK bahkan pernyataan dari pemerintah dan DPR.


“Dari keterangan yang disampaikan dari pemerintah dan DPR pada saat pembahasan Undang-undang juga dikatakan bahwa semangatnya adalah peralihan yang tidak merugikan kepentingan pegawai KPK yang tidak merugikan haknya,” katanya.


Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK yang telah melakukan pengabdian.


“Hal itu juga senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak boleh haknya pegawai KPK yang sudah melakukan pengabdian sekian lama dirugikan,” kata Novel Baswedan.


Dalam proses perumusan Peraturan Komisi, Novel Baswedan menyebutkan peralihan dilakukan sesegera mungkin, secepat mungkin, dan tidak merugikan hak pegawai.


“Tapi kemudian dalam pembahasan Peraturan Komisi, tim perumus sama, sejak awal mengatakan kami wadah pegawai juga banyak mendapatkan informasi dan beberapa kali dilibatkan dalam pembahasan itu. Dikatakan bahwa semangatnya adalah peralihan dilakukan sesegera mungkin, secepat mungkin, dan tidak merugikan hak pegawai,” ucapnya.


Namun, mendekati hari pengesahan Peraturan Komisi, ia dikejutkan dengan adanya ‘titipan’ yang dilakukan secara tersembunyi tanpa diketahui oleh wadah pegawai, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


“Semuanya selaras tapi di penghujung Peraturan Komisi itu kemudian akan disahkan, tiba-tiba ada yang menyelipkan norma tentang adanya Tes Wawasan Kebangsaan,” ucapnya yang dkutip dari anal Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu, 22 Mei 2021.


Mendapati kenyataan tersebut, Novel Baswedan meminta penjelasan, tetapi ia tidak mendapati penjelasan terkait konsekuensinya.


“Kami tanya waktu itu, ini apa, ini penjelasannya? Karena dilakukannya sembunyi-sembunyi hingga disahkan, kami diberikan informasi tapi semuanya tidak ada mengatakan apa konsekuensinya. Kami tanya, tidak pernah ada penjelasan,” kata Novel Baswedan.


Bahkan ia menyebutkan banyak bermunculan persoalan hingga SK yang bermasalah


“Hingga kemudian tesnya berjalan, problematikanya banyak, ada pengumuman kemudian SK nya pun bermasalah."


Ia turut membeberkan jika di KPK memiliki wadah pegawai yang dinaungi PP Nomor 63 dan menegaskan bahwa wadah pegawai lembaga resmi.


“Iya benar, Pak Karni. Jadi, seharusnya di KPK itu sesuai dengan mandat dalam PP nomor 63. Itu dikatakan, ada wadah pegawai. Wadah pegawai itu bukan lembaga yang ilegal, lo Pak Karni,” kata Novel Baswedan.


Wadah pegawai memiliki wewenang untuk terlibat dalam setiap pembahasan yang berhubungan dengan kepegawaian atau yang berhubungan dengan hak dari pegawai.


“Ini lembaga yang sesuai dengan undang-undang, dengan PP dalam peraturan perundang-undangan ketika ada wadah pegawai, wadah pegawai fungsinya adalah setiap pembahasan yang berhubungan dengan kepegawaian atau yang berhubungan dengan hak dari pegawai, maka wadah pegawai dilibatkan dan memberikan masukan-masukan dan saran,” ucapnya. [Democrazy/pkry]

Penulis blog