EDUKASI HUKUM

Respons SMKN 2 Padang Soal Perintah Pencabutan SKB Seragam Sekolah

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
Respons SMKN 2 Padang Soal Perintah Pencabutan SKB Seragam Sekolah

Respons-SMKN-2-Padang-Soal-Perintah-Pencabutan-SKB-Seragam-Sekolah

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan berpakaian di sekolah. 

Bagaimana aturan seragam di SMK Negeri (SMKN) 2 Padang usai SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dibatalkan?


"Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).


Rusmadi menjelaskan, sebelum SKB dikeluarkan pemerintah pusat, pola berpakaian siswa SMKN 2 Padang tidak ada masalah. 


Mayoritas siswi non-muslim di SMKN 2 Padang disebut tidak keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah.


"Tidak ada paksaan bagi non-muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi.


Seperti diketahui, aturan berpakaian sekolah di SMKN 2 Padang sempat menuai sorotan karena siswinya yang non-muslim juga diminta mengenakan kerudung. 


Aturan berpakaian seragam di SMKN 2 Padang ini menjadi pemicu SKB 3 Menteri tentang aturan berpakaian di sekolah.


MA sendiri dalam amar putusannya mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


"Kabul," demikian bunyi amar singkat yang dilansir website MA, Jumat (7/5).


Perkara Nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. 


Duduk sebagai ketua majelis Yulius, dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.


Perkara itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. 


Adapun pihak termohon adalah Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Agama. 


Munculnya SKB 3 Menteri sendiri dipicu oleh mencuatnya kasus di SMK Negeri Padang awal 2021.


Nama SMK Negeri 2 Padang menjadi sorotan, setelah munculnya video Elianu Hia, orang tua salah seorang siswi nonmuslim di sekolah itu. 


Elianu Hia terlibat adu argumen dengan pihak sekolah soal penggunaan jilbab di sekolah tersebut.


Elianu Hia menggunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis (21/1/2021). 


Video itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu dan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.


Elianu dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab. 


Jeni tercatat sebagai siswi kelas X pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.


Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah non-muslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan mengenakan jilbab. [Democrazy/dtk]

Penulis blog