HUKUM POLITIK

Pukat UGM Tegaskan Penonaktifan Novel Baswedan Cs oleh KPK Cacat Hukum, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Mei 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pukat UGM Tegaskan Penonaktifan Novel Baswedan Cs oleh KPK Cacat Hukum, Ini Alasannya

Pukat-UGM-Tegaskan-Penonaktifan-Novel-Baswedan-Cs-oleh-KPK-Cacat-Hukum-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyatakan, kabar beredarnya surat penonaktifan 74 pegawai KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur dan berintegritas.

"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujarnya, Jumat (14/5/2021).


Padahal, kata Zaenur, sampai sekarang ini belum ada pemberhentian mereka menjadi pegawai KPK, dan 75 itu masih pegawai KPK, namun mereka sudah dibebastugaskan atau dinonaktifkan sehingga itu dinilainya cacat hukum.


Selain itu, menurutnya alasan KPK membebastugaskan mereka karena khawatir status hukum misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, menurutnya kekhawatiran itu mengada-ada karena sampai saat ini para penyidik KPK ini masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik.


"Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Mereka sampai status pegawai KPK dan masih menjadi penyidik dan sah dan alasan tersebut tidak berdasar," tegasnya.


Di sisi lain, Zaenur memandang kenekatan pemimpin KPK ingin membuang 75 nama, padahal diprotes banyak pihak karena menggunakan TWK yang absurd ini, sehingga tampak menunjukan ada sesuatu yang menjadi motif dari Firli Bahuri Cs untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara.


"Mengingat mundur ke belakang dengan penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas sudah dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara kekerasan, intimidasi dan ditersangkakan. Tapi cara tersebut gagal. Dan cara tersebut hampir berhasil melalui uji TWK yang pada dasarnya tidak ada dalam UU 19/2019 maupun PP turunannya. Itu baru muncul dalam Perkom 1/2021 yang perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Firli Bahuri," beber Zaenur.


Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya pembentuk UU dalam hal ini DPR dinyatakan ketika membentuk UU 19/2019 tidak melakukan seleksi ulang kepada pegawai KPK. 


Tetapi UU 19/2019 bermaksud hanya ingin mengalih statuskan pegawai menjadi ASN. Sehingga seharusnya terjadi bukan seleksi ulang, dan bukan tes ulang. 


Karena pegawai tersebut saat masuk KPK sudah melalui tahap seleksi, dan sudah melalui tahap pendidikan.


"Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama koruptor dan istitusi-institusi lain," ungkapnya.


Yang selanjutnya, kata Zaenur, adanya putusan MK nomor 70/2019 dimana di dalam putusan MK berpendapat alih status tidak boleh merugikan pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dipertanyakan. 


Sehingga menurutnya TWK untuk menjegal pegawai bertentangan dengan UU KPK sendiri, dan bertentangan dengan putusan MK.


"Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni bergesekan dengan ketua KPK saat ini," ujarnya.


"Pernah bertemu dengan yang berpekara sehingga dijatuhi pelanggaran etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga, ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi," tandas Zaenur. [Democrazy/okz]

Penulis blog