HUKUM PERISTIWA

Protes Kejamnya Perlakuan di Tahanan, HRS: Saya Hanya Melanggar Prokes, Kenapa Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris?

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Protes Kejamnya Perlakuan di Tahanan, HRS: Saya Hanya Melanggar Prokes, Kenapa Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris?

Protes-Kejamnya-Perlakuan-di-Tahanan-HRS-Saya-Hanya-Melanggar-Prokes-Kenapa-Diperlakukan-Seperti-Tahanan-Teroris

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, mengaku diperlakukan seperti tahanan teroris saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. 


"Pada awal saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama satu bulan pertama, saya diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam," ujar Rizieq.


Selama ditahan, Rizieq juga mengaku tidak diperbolehkan untuk dijenguk oleh sesama tahanan ataupun keluarga. 


"Tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan, bahkan petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka," ujar Rizieq. 


Menurut Rizieq, dia hanya diperbolehkan bertemu keluarga dan tahanan lainnya saat shalat Jumat.


"Kecuali saat shalat Jumat saja, saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jumat bersama tahanan lain. Kasus saya hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," ucap Rizieq. 


Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.


Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.


Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000. 


Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. 


Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.


Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik. 


Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu. [Democrazy/kmp]

Penulis blog