AGAMA HUKUM

Promosikan Babi Panggang kepada Umat Islam, Pakar Hukum: Jokowi Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Mei 09, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Promosikan Babi Panggang kepada Umat Islam, Pakar Hukum: Jokowi Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

Promosikan-Babi-Panggang-kepada-Umat-Islam-Pakar-Hukum-Jokowi-Terancam-Kurungan-5-Tahun-Penjara

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terancam lima tahun penjara yang mempromosikan babi panggang (bipang) Ambawang.
 

Tindakan Jokowi itu bagian penistaan agama yang dapat didakwa Pasal 156a KUHP.


“Mempromosikan Babi Panggang kepada muslim yang akan menjalankan Iedul Fitri adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun,” kata pakar hukum Rizal Fadillah dalam artikel “Promosi Babi Panggang Buat Lebaran, Presiden Dapat Kena 156a KUHP”.


Kata Rizal, pernyataan Presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika mantan Wali Kota Solo itu mengklarifikasi. 


Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama.


“Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?” paparnya.


Selain itu, ia mengatakan, Jubir Presiden Fadjroel Rahman mencoba menolong dengan “ngeles” bahwa Bipang adalah Jipang makanan yang ada di Jawa disukai juga oleh Fadjroel katanya. 


Yang dimaksud Jokowi Bipang adalah Jipang, kata Fadjroel.


“Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah Babi Panggang Ambawang. Produsen Babi Panggang sendiri ada yang sengaja berterimakasih atas promosi Presiden,” ungkapnya.


Sulit mengeles sebenarnya namun kini kembali kepada Presiden Jokowi yang mau atau tidak mengklarifikasi. 


Salah teks, salah baca, tidak tahu Bipang, atau memang secara sadar benar mempromosikan.


“Jika mau lucu-lucuan dibentuk saja Tim Pencari Fakta Omongan Presiden (TPF-Ompres). Jika yang dimaksud promosi Bipang ini untuk non muslim, maka sangat tidak relevan dengan konteks larangan mudik lebaran,” pungkasnya. [Democrazy/suaranas]

Penulis blog