HUKUM

Polri Sebut Tak Ada Satupun Pengkritik Pemerintah yang Ditahan

DEMOCRAZY.ID
Mei 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polri Sebut Tak Ada Satupun Pengkritik Pemerintah yang Ditahan

Polri-Sebut-Tak-Ada-Satupun-Pengkritik-Pemerintah-yang-Ditahan

DEMOCRAZY.ID - Polri mengklaim selama ini tak pernah melakukan penindakan hukum hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang bersuara dan mengkritik pemerintah di media sosial.

"Saya cek ada enggak kasus kritik kepada pemerintah yang ditahan? Sampai hari ini tidak ada satupun kritik yang ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Kamis (6/5).


Dia pun berkaca pada kasus pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap pada akhir tahun lalu dan ditahan lantaran tersandung kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Menurut Slamet, kasus para petinggi kelompok aktivis itu lebih mengarah pada pemberitaan kabar bohong (hoax) yang beberapa diantaranya memicu perdebatan.


"Sehingga kami langsung melakukan perdebatan. Dampak (Pasal) 160 (KUHP)- nya sudah terlihat," tambah dia.


Adapun pasal itu berbunyi "barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".


Menurut Slamet, sejumlah narasi yang dibangun oleh aktivis KAMI bermuatan berita bohong yang tidak benar.


Sebelumnya, Mahfud menyebut pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga terkait pedoman teknis penggunaan UU ITE.


Hal ini, kata dia, dilakukan agar tak ada lagi salah tafsir dalam penggunaan undang-undang yang disebut kerap menjerat masyarakat dengan pasal karet. [Democrazy/cn]

Penulis blog