HUKUM POLITIK

Pledoi Habib Rizieq: Pangdam Jaya Tak Punya Nyali, Bisanya Cuma Copoti Baliho!

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pledoi Habib Rizieq: Pangdam Jaya Tak Punya Nyali, Bisanya Cuma Copoti Baliho!

Pledoi-Habib-Rizieq-Pangdam-Jaya-Tak-Punya-Nyali-Bisanya-Cuma-Copoti-Baliho

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa Rizieq Shihab menduga Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman tak punya nyali karena hanya memerangi baliho-baliho yang berisikan ucapan 'Selamat Datang HRS' yang terpasang di seluruh penjuru Jakarta.

Hal itu ia katakan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).


"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu A'lam," kata Rizieq.


Dudung mengakui bahwa pihaknya sempat menertibkan baliho-baliho berisikan wajah Rizieq seluruh Jakarta dan sekitarnya.


Lebih lanjut, Rizieq mengkritik langkah Dudung yang menyebar ancaman terhadap FPI saat Apel Kodam Jaya di Monas pada tgl 20 November 2020 lalu. 


Bahkan, ia menilai pernyataan Dudung kala itu seperti menantang perang FPI.


Diketahui, Dudung sempat mengancam membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah apel tersebut. 


Ia menuding FPI kerap bertindak sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri.


"Padahal FPI bukan milisi bersenjata, melainkan ormas keagamaan yang banyak bergerak di Bidang dakwah dan kemanusiaan," kata dia.


Lebih lanjut, Rizieq menilai tak sepatutnya Dudung bicara demikian. 


Terlebih, selama ini FPI sering bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam di pelbagai daerah Indonesia.


Ia menilai seharusnya ancaman Dudung tersebut diarahkan kepada para kelompok teroris separatis di Papua. 


Kelompok teroris di Papua itu, kata dia, sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil.


"Bukan kepada FPI yang berisi ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila," kata dia.


Dalam pleidoinya, Rizieq juga meminta agar bebas murni dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung abai protokol kesehatan. 


Dia mengaku sudah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak bisa dikenakan hukuman pidana lagi.


Dia pun merasa dijerat kasus hukum setibanya di Mekkah lantaran kelompok oligarki ingin membalas dendam politik usai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.


Kelompok oligarki itu, kata Rizieq, turut menguasai TNI dan Polri, sehingga kriminalisasi kerap dilakukan terhadap dirinya dan FPI.


Jaksa sendiri telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. 


Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut. [Democrazy/cn]

Penulis blog