HUKUM PERISTIWA

Pihak Lion Air Beri Penjelasan soal Penerbangan Jakarta-Wuhan

DEMOCRAZY.ID
Mei 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Pihak Lion Air Beri Penjelasan soal Penerbangan Jakarta-Wuhan

Pihak-Lion-Air-Beri-Penjelasan-soal-Penerbangan-Jakarta-Wuhan

DEMOCRAZY.ID - Lion Air akhirnya buka suara perihal layanan penerbangan internasional rute Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ke Wuhan, China. 

Lion Air menegaskan penerbangan tersebut merupakan penerbangan sewa atau carter.


"Lion Air menegaskan dan telah memastikan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (regular flight)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).


Danang menjelaskan penerbangan sewa itu juga sudah memenuhi syarat terbang. 


Selain itu, penerbangan rute Wuhan-Jakarta itu sudah mendapatkan izin terbang.


"Penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan," tuturnya.


Danang menjelaskan penerbangan sewa itu dimaksudkan untuk melayani pengangkutan dengan kepentingan pekerjaan.


"Tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan," ujar Danang.


Dia melanjutkan penerbangan sewa itu juga telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara dan dokumen kesehatan. Proses karantina pun tetap dijalankan.


"Penerbangan carter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.


"Ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," imbuh dia.


Semua penumpang, kata Danang, juga sudah memenuhi syarat keimigrasian. Dia mengungkapkan para penumpang mengantongi izin tinggal dan hasil negatif tes PCR.


"Semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 (dua) kali PCR test hasil negatif," papar Danang.


"Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian COVID-19 di Indonesia," lanjutnya.


Sebelumnya, maskapai Lion Air membuka penerbangan dengan rute Wuhan, China, menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK) pergi-pulang. Rute itu dibuka setiap Senin.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto sebelumnya juga telah menjelaskan rute Jakarta-Wuhan pergi-pulang bukan untuk penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan carter yang telah memenuhi persyaratan terbang.


Penerbangan itu sudah mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan carter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.


"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem carter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia," kata Novie dalam keterangan tertulis. [Democrazy/dtk]

Penulis blog