HUKUM POLITIK

Petinggi Pusako Ungkap Tiga Pelanggaran di Balik Penonaktifan 75 Pegawai KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Petinggi Pusako Ungkap Tiga Pelanggaran di Balik Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Petinggi-Pusako-Ungkap-Tiga-Pelanggaran-di-Balik-Penonaktifan-75-Pegawai-KPK

DEMOCRAZY.ID - Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menonaktifkan 75 pegawai yang dianggap tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Pertama, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, keputusan itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.


Keputusan itu memerintahkan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam hal apa pun. 


"Tapi kalau dinonaktifkan kan jelas merugikan 75 pegawai itu," kata Feri, Rabu (12/5/2021).


Kedua, Peraturan Komisioner (Perkom) KPK itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK yang baru, yaitu UU No. 19 Tahun 2019, yang membahas alih status pegawai KPK. 


Ketiga, tidak sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi landasan alih status itu serta tidak sesuai dengan PP no 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK.


"Jadi tata cara itu seharusnya kepangkatan pegawai KPK diganti menjadi ASN saja. Tetapi oleh Perkom KPK diatur bahwa harus ada syarat yaitu tes wawasan kebangsaan yang tidak ada di dalam tiga peraturan yang lebih tinggi itu. Jadi ini tafsir sendiri pimpinan KPK untuk kemudian menyingkirkan 75 orang tersebut," papar Feri Amsari.


Untuk diketahui, 75 pegawai KPK seperti penyidik senior Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid yang baru memimpin operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk terungkap sejak Selasa kemarin. 


Keputusan yang dikeluarkan 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.


Feri Amsari menilai penyingkiran Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya membuat misi pemberantasan korupsi terancam ambyar. 


Ia meminta agar penonaktifan 75 pegawai KPK ini direnungkan baik-baik dalam upaya pemberantasan korupsi. 


"Kalau kemudian para koruptor bersatu maka barisan antikorupsi akan buyar," kata master ilmu hukum lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat, itu.


Karena itu, dia mendukung penuh rencana Novel Baswedan dan kawan-kawan menggugat keputusan pimpinan KPK tersebut. 


Karena terkait sejumlah pelanggaran hukum administrasi, kata Feri Amsari, mereka dapat menempuh perlawanan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sudah angkat bicara soal polemik terkait hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. 


Dia mengatakan tak ada niat mengusir pegawai dari KPK lewat tes itu.


Firli awalnya menyayangkan isu seputar tes ASN tersebut. 


Dia mengatakan ada pihak yang mengaku memiliki info dan membocorkan hasil tes tanpa menunggu pengumuman resmi.


"Ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan korban pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK yang sama-sama kita cintai," ujar Firli, Rabu (5/5) lalu.


Firli kemudian menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memprioritaskan pegawai KPK menjadi ASN. 


Menurutnya, banyak tenaga honorer yang belum diangkat sebagai ASN.


"Banyak honorer yang belum diangkat menjadi ASN, KPK diberi kesempatan untuk beralih menjadi ASN. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah," ucap Firli.


Firli mengatakan tes untuk alih status menjadi ASN adalah amanat undang-undang. 


Menurutnya, tak ada niat mengusir insan KPK lewat tes tersebut.


"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," ucapnya.


Dia menegaskan keputusan di KPK diambil secara kolektif. 


Firli mengaku tak ada keputusan yang bersifat pribadi.


"Pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga seluruh keputusan yang diambil adalah bulat dan kita bertanggung jawab secara bersama-sama," ujar Firli. [Democrazy/dtk]

Penulis blog