HUKUM

Pegawai KPK Tak Lulus TWK Pimpin OTT Bupati Nganjuk, ICW: Super Konyol!

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pegawai KPK Tak Lulus TWK Pimpin OTT Bupati Nganjuk, ICW: Super Konyol!

Pegawai-KPK-Tak-Lulus-TWK-Pimpin-OTT-Bupati-Nganjuk-ICW-Super-Konyol

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).

Dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dikepalai oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid.


Sosok Harun sendiri dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). 


"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK. Konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati Tes Wawasan Kebangsaan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).


Maka dari itu, Kurnia menyebut kondisi KPK kini kian mengkhawatirkan. 


Soalnya, ketika ada pegawai yang bekerja maksimal, malah disingkirkan oleh pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, satu di antaranya TWK.


"Jika TWK dianggap sebagai tes untuk menguji rasa cinta terhadap tanah air, bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia, dengan risiko yang kadan kala dapat mengancam nyawanya sendiri," katanya.


Novi Rahman Hidayat ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait perkara jual beli jabatan. 


Ia disebut menetapkan tarif tinggi bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.


"Diduga TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).


Dalam OTT tersebut turut diamankan barang bukti berupa sejumlah uang yang nominalnya masih dalam tahap penghitungan.


"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," ujar Ghufron.


Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap termasuk bupati.


Diberitakan Surya.co.id, tiga ruang bagian mutasi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk disegel KPK dan Bareskrim Polri. 


Tiga ruangan tersebut merupakan ruang admin untuk proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Nganjuk.


Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menyebut kasus yang menjerat Bupati Nganjuk diduga terkait pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Pace.


Namun pihaknya juga belum bisa memastikan di desa mana saja kasus diduga terjadi jual beli jabatan tersebut.


"Tetapi apakah kasus jual beli dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Mas Bupati Nganjuk atau kasus lain kami juga menunggu kejelasannya," ucap Tatit, Senin (10/5/2021).


Informasi yang diperoleh Surya.co.id, setidaknya empat kepala desa di Nganjuk ikut diamankan dalam OTT KPK. [Democrazy/trb]

Penulis blog