HUKUM POLITIK

Pegawai KPK: Pelaksanaan TWK adalah Keinginan Firli Bahuri Seorang!

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pegawai KPK: Pelaksanaan TWK adalah Keinginan Firli Bahuri Seorang!

Pegawai-KPK-Pelaksanaan-TWK-adalah-Keinginan-Firli-Bahuri-Seorang

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ambisi Ketua KPK Firli Bahuri memasukkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.


Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang.


Pada 27-28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status diselenggarakan pertama kali.


Agenda itu dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal, dan Fungsional Dewan Pengawas.


Serta mengundang beberapa narasumber seperti Eko Prasojo dan Oce Madril (akademisi); I Gusti Ngurah Agung Yuliarta (KASN); Ibtri Rejeki (BKN); Heni Sriwahyuni (BKN); dan Istyadi Insani (Kemenpan-RB).


Rapat pimpinan guna membahas peraturan komisi (Perkom) alih status pun gencar dilakukan sepanjang September hingga awal November 2020.


Pada 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom alih status di Hotel Westin, Jakarta Selatan.


Dalam pembahasan itu turut mengundang beberapa narasumber.


Seperti Kepala Divisi SDM Perum Bulog Mochamad Yusuf Salahuddin, Pensiunan Kemenpan-RB Bambang Dayanto Sumarsono, dan Kepala Biro Kepegawainan Kejaksaan Agung RI Katraina Endang Saraswati.


"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait TWK. Pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN," kata pegawai dalam laporannya, Rabu (19/5/2021).


Adapun satu di antara yang diusulkan pada rapat tersebut perihal mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja.


Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan Perkom alih status kembali dilaksanakan.


Saat itu, menurut pegawai, tidak ada pembahasan TWK untuk pegawai KPK.


Penambahan Pasal terkait TWK terjadi pada Rapim 25 Januari 2021.


"Terdapat penambahan Pasal dari Sdr. Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," terang pegawai.


Satu hari berikutnya, Firli bersama komisioner KPK lainnya Nurul Ghufron menghadiri rapat pembahasan Perkom alih status di Kemenkumham.


Keduanya disebut pegawai membawa draf Perkom alih status yang memuat Pasal mengenai TWK.


Agenda itu, tutur pegawai, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Pegawai menjelaskan Sekjen KPK memiliki kewenangan penuh terkait dengan Manajemen Kepegawaian berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.


Seiring waktu berjalan, tepatnya pada 17 Februari 2021, sosialisasi alih status disampaikan oleh Firli, Kepala Biro SDM dan Kepala Biro Hukum.


"Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai, 'Apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?' dan berulang kali pula dijawab oleh Sdr. Firli Bahuri, 'Tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan, semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan'," tutur pegawai.


Pegawai memastikan tak pernah sekali pun menerima informasi mengenai konsekuensi bagi mereka yang tidak lolos TWK.


Pun tidak pernah ada penjelasan bahwa pegawai yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.


"Tetapi faktanya, Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK 652) tentang Hasil Asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, bahkan atas dasar hasil asesmen tersebut pimpinan memerintahkan agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan," kata pegawai.


Firli secara resmi telah dilaporkan perwakilan 75 pegawai kepada Dewan Pengawas KPK.


Jenderal polisi bintang tiga ini diduga melanggar perihal integritas dan kepemimpinan sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK. [Democrazy/trb]

Penulis blog