HUKUM POLITIK

Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, Demokrat: Dari Awal Memang Sudah Ada Kesan Ingin Disingkirkan

DEMOCRAZY.ID
Mei 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, Demokrat: Dari Awal Memang Sudah Ada Kesan Ingin Disingkirkan

Novel-Baswedan-Cs-Dinonaktifkan-Demokrat-Dari-Awal-Memang-Sudah-Ada-Kesan-Ingin-Disingkirkan

DEMOCRAZY.ID - Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk didalamnya penyidik andal KPK Novel Baswedan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai, tidak lolosnya pegawai KPK dalam TWK tersebut menunjukkan kesan untuk menyingkirkan mereka sejak awal.


"Tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK yang sudah lama mengabdi bahkan lebih dari 10 tahun dan tidak lulus seleksi tertulis seperti ada kesan mereka memang mau disingkirkan," kata Santoso saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).


Santoso mengungkapkan rumor bahwa pegawai yang sebagian tidak lulus itu adalah orang yang mapan di KPK.


Mereka juga dianggap berpengaruh dalam kinerja penegakkan hukum KPK yang kurang disenangi oleh pihak-pihak yang terganggu atas sepak terjang mereka.


"Jika mereka dinilai tidak sejalan denga pimpinan KPK saat ini bukankah banyak cara untuk menempatkan mereka pada bidang yang lain di institusi KPK atau job rolling," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.


Menurut Santoso, pimpinan KPK harus peka dengan perubahan UU KPK saat ini yang melemahkan KPK, jangan ditambah dengan cara-cara tidak meluluskan pegawai KPK yang justru selama ini bekerja maksimal menunjukkan kinerja dalam menangkap pelaku korupsi.


KPK harus menunjukkan kepada rakyat bahwa institusinya adalah reformis dan benar-benar sebagai institusi yang independen, tidak terpengaruh dengan tekanan manapun.


Untuk memberi kepercayaan kepada publik, kata Santosos, KPK harua menyampaikan hasil seleksi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat luas.


"KPK saya yakin makin konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan tidak tebang pilih yang selama ini telah dibuktikan," pungkasnya.


Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. 


Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.


Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 


Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. 


Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. [Democrazy/trb]

Penulis blog