Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq dkk, Alasannya Demi Dua Hal Ini - DEMOCRAZY News | Berita dan Politik Indonesia

Breaking

logo

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq dkk, Alasannya Demi Dua Hal Ini

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq dkk, Alasannya Demi Dua Hal Ini

Kuasa-Hukum-Ajukan-Penangguhan-Penahanan-Habib-Rizieq-dkk-Alasannya-Demi-Dua-Hal-Ini

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk lewat penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Alasan kemanusiaan hingga menjelang Idul Fitri menjadi alasan diajukannya permohonan itu.


"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021).


Permohonan itu disampaikan lewat surat dinas kepada majelis hakim. 


Hakim ketua Khadwanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq.


"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," ucap hakim.


Di sela-sela skors sidang, Aziz mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada semua terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS Ummi. 


Pihaknya juga akan menyiapkan penjamin dari pihak keluarga.


"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaallah," jelas Aziz.


Pada kesempatan itu, Aziz juga menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang telah mendukung jalannya persidangan Habib Rizieq. 


Pihaknya turut meminta maaf apabila selama sidang ada sikap yang kurang berkenan.


"Kami juga meminta maaf jika selama sidang ada kata-kata dan sikap serta perbuatan yang tidak terpuji, baik sengaja maupun tidak kepada pihak mana pun, termasuk misal kepada para petugas pengamanan, Polri, TNI, pengamanan pengadilan PN Jaktim, para jaksa, dan majelis hakim serta awak media. Termasuk kepada masyarakat yang terganggu saat sidang, baik di jalan maupun di PN Jaktim. Kami mohon maaf," ungkapnya. [Democrazy/dtk]

BERITA TERKAIT

Tidak ada komentar: