HUKUM POLITIK

Kritik Revisi UU KPK, AMAN Indonesia: Timbulkan Krisis Integritas & Demoralisasi di KPK!

DEMOCRAZY.ID
Mei 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kritik Revisi UU KPK, AMAN Indonesia: Timbulkan Krisis Integritas & Demoralisasi di KPK!


https://nasional.kompas.com/read/2021/05/02/21562701/revisi-uu-kpk-dinilai-timbulkan-krisis-integritas-dan-demoralisasi-di-kpk

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang krisis integritas dan krisis demoralisasi. 


Kedua krisis itu, menurut Azra, timbul akibat adanya revisi Undang-Undang KPK atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. 


"Krisis integritas itu terlihat dari pegawai KPK itu yang mencuri barang bukti hampir dua kilo emas dan ada pegawai KPK yang memeras pejabat," kata Azra dalam diskusi daring Minggu (2/5/2021). 


Krisis integritas lain dari KPK, kata Azra, yakni gagalnya KPK melakukan operasi penggeledahan di Kalimantan Selatan yang diduga karena bocornya informasi tentang operasi KPK itu.


"Nah yang kedua adalah demoralisasi, banyak pegawai KPK berhenti karena pegawai KPK itu dijadikan ASN dan itu juga menjadi masalah," ucap Azra. 


Dia mengatakan, staf-staf di KPK yang mempunyai integritas melihat bahwa perubahan status menjadi ASN dan apa yang terjadi di dalam seleksi komisioner serta di dalam revisi Undang-Undang KPK membuat mereka kehilangan harapan akan pemberantasan korupsi. 


Menurut dia, saat ini korupsi semakin jelas mengalami peningkatan di berbagai sektor dalam berbagai lini maupun berbagai tingkatan di pemerintahan. 


Azra berpendapat, revisi Undang-Undang KPK yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo maupun KPK hanya sekedar gimmick dan bentuk ketidakseriusan dalam memberantasan korupsi. 


"Memang pendekatan yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi ataupun KPK sendiri sejak keluarnya revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lebih menekankan kepada pencegahan tapi saya kira itu hanya gimmick saja," kata Azra. 


"Gimmick dan trik untuk mengalihkan perhatian dari keseriusan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain itu hanya basa-basi atau lip service saja," ucap dia. 


Sebelumnya, sebanyak 51 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.


Surat terbuka itu berisi permohonan agar MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi. 


Nama-nama dalam daftar 51 anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi itu merupakan profesor dari berbagai perguruan tinggi. 


Selain Azyumardi Azra, ada Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emil Salim, Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni’matul Huda, dan Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno. [Democrazy/kmp]

Penulis blog