Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut Jokowi pernah menyampaikan janji tersebut ketika menghadiri perayaan Natal di Jayapura, Papua, pada 2014.
"Jadi ini saya kira penting dicatat komitmen Presiden untuk menyelesaikan kasus Paniai. Hanya saja sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian," ujar Beka dalam diskusi virtual bertajul "Menanti Perdamaian di Papua: Urgensi Penghentian Kekerasan", Kamis (6/5/2021).
Beka mengatakan, sejak janjinya diumumkan ke publik, hingga kini belum ada tanda-tanda progres penyelesaian kasus Paniai.
Bahkan, kemajuan penyelesaian belum nampak hingga Komnas HAM sendiri menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Bahkan sampai Komnas HAM menyatakan sebagai pelanggaran ham berat belum juga ada tanda-tanda sampai di mana ini penyelesaiannya," kata Beka.
Kasus Paniai merupakan kasus bentrok yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan warga sipil di wilayah Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014.
Akibat bentrokan ini empat warga sipil meninggal dunia dan 21 warga luka-luka.
Kasus ini kemudian menyita perhatian Komnas HAM.
Lembaga independen ini kemudian melakukan kajian, pengumpulan data, dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Dari penyelidikan ini, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa Paniai terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat. [Democrazy/kmp]