EKBIS

Kemensos Kelebihan Bayar Vendor Bansos Rp 74 M, Kok Baru Segini yang Dikembalikan?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Kemensos Kelebihan Bayar Vendor Bansos Rp 74 M, Kok Baru Segini yang Dikembalikan?

Kemensos-Kelebihan-Bayar-Vendor-Bansos-Rp-74-M-Kok-Baru-Segini-yang-Dikembalikan

DEMOCRAZY.ID - Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, mengatakan ada temuan BPKP yang menyatakan Kemensos kelebihan bayar vendor bansos hingga Rp 74 miliar. 

Pepen menyebut dari Rp 74 miliar itu, baru Rp 5 miliar yang kembali ke Kemensos.


"(Pengembalian) dalam proses, sampai saat ini (terkumpul) mencapai Rp 5 miliar," kata Pepen saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/5/2021).


"Uang ini ada di mana saja sejumlah Rp 74 M ini?" tanya hakim ketua, Muhammad Damis.


"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik. Yang mengembalikan hanya 8 (vendor)," jawab Pepen.


Persoalan kelebihan bayar ini awalnya diungkap oleh Sekjen Kemensos, Hartono. 


Dia mengatakan BPKP menemukan kelebihan pembayaran vendor bansos oleh Kemensos sebesar Rp 74 miliar. 


BPKP, katanya, memerintahkan vendor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran itu.


Hal itu disampaikan Hartono dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/5). 


Hartono menjelaskan realisasi anggaran bansos yang sudah tersalurkan itu hanya 98 persen, belum sampai 100 persen. 


Dia mengatakan ada sisa dari anggaran Rp 6,84 triliun untuk 12 tahap bansos.


Hartono mengatakan temuan BPKP menyebut anggaran bansos terlalu mahal. Ada selisih Rp 74 miliar. 


Menurut Hartono, selisih uang Rp 74 miliar itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Kemensos. Kemensos juga sudah menagih uang kelebihan itu ke vendor bansos Corona.


"(Uang) para vendor, sebagian sudah (dikembalikan). Saat ini kita diperintahkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ucap Hartono saat itu.


Dalam perkara ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).


Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos, Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso digunakan Juliari untuk keperluan pribadi serta operasional Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet). [Democrazy/dtk]

Penulis blog