HUKUM POLITIK

Johan Budi Tak Setuju Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN Dipecat, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Johan Budi Tak Setuju Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN Dipecat, Ini Alasannya

Johan-Budi-Tak-Setuju-Pegawai-KPK-Tak-Lolos-Tes-ASN-Dipecat-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Informasi berhembus, pegawai yang tidak lolos tes akan diberhentikan.


Menanggapi rumor itu, Johan Budi yang kini duduk sebagai anggota DPR dari Komisi III DPR berpendapat bahwa KPK tidak perlu melakukan pemecatan kepada pegawai yang tidak lulus asesmen. 


Menurut Johan tes tersebut diperuntukkan sebagai syarat alih status, bukan pemberhentian.


Adapun alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.


"Kalau ada yang tidak lolos tes ASN-nya siapapun dia tidak dibatasi si A, si B, si C, tapi berlaku semuanya. Itu jangan diberhentikan. Saya tidak setuju itu kalau itu kemudian yang tidak lulus diberhentikan," kata Johan Budi, Rabu (5/5/2021).


Johan menyoroti apabila pemecatan pegawai dilakukan hanya karena mereka tidak lolos tes. 


Menurutnya tidak tepat, jika kemudian ada pegawai yang sudah bekerja lama harus berujung pemberhentian hanya karena proses alih status.


"Pegawai KPK itu kan sudah ada yang lebih dari 10 tahun kan di situ di KPK gitu. Bahwa diberhentikan gara-gara alih status itu kan nggak tepat," kata Johan.


Kendati begitu, Johan mengatakan perlu dibuat mekanisme lain bagi para pegawai yang kemudian tidak lolos tes menjadi ASN. 


Mekanisme itu yang nantinya baru akan ditanyakan dan dibahas Komisi III kepada pimpinan KPK beserta Dewan Pengawas dalam rapat dengar pendapat mendatang.


"Jadi gitu. Nanti di dalam rapat dengar pendapat saya mungkin teman-teman yang lain di Komisi III akan menanyakan itu kepada pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK," kata Johan. [Democrazy/sra]

Penulis blog