HUKUM

Ini Alasan Polisi Jerat 9 Tersangka Pendemo Hardiknas Pakai UU Wabah

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Polisi Jerat 9 Tersangka Pendemo Hardiknas Pakai UU Wabah

Ini-Alasan-Polisi-Jerat-9-Tersangka-Pendemo-Hardiknas-Pakai-UU-Wabah

DEMOCRAZY.ID - Polisi menetapkan sembilan orang pendemo di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai tersangka. 

Kesembilan orang yang berunjuk rasa di depan gedung Kemendikbud, Jakarta, itu dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan polisi telah menyampaikan beberapa kali teguran terhadap massa aksi. 


Namun, menurut Yusri, massa mengabaikan perintah petugas.


"Kan sudah kita kasih tahu, sudah pertama mereka berkumpul, sudah tidak sesuai. Kemudian kita sampaikan (teguran) pertama 'udah, kembalilah, sudah lewat jam berapa ini?' Sampai kedua kali pun tidak diindahkan, ketiga kali tidak diindahkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).


"Sekarang ini PPKM berskala mikro. Masa mau jadi kayak India kita ini, masa tidak mau dibatasi untuk berkumpul?" sambungnya.


Yusri mengatakan petugas saat itu sudah berkali-kali mengingatkan massa untuk segera membubarkan diri.


"Yang terjadi kemarin sudah diperingati oleh petugas. Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, mengingat ini juga hari puasa dan juga situasi pandemi COVID ini kan 5M kita mengharapkan," katanya.


Dia menegaskan pihaknya tak melarang penyampaian pendapat di muka umum. 


Namun, menurutnya, kegiatan tersebut tetap harus dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.


"Ada menyampaikan hak asasi manusia untuk menyampaikan, boleh saja. Tapi juga ada hak dan kewajiban untuk memperhatikan hak untuk sehat di masa pandemi ini. Nah semuanya ini yang harus seimbang antara hak untuk berkumpul dan hak untuk sehat," tutur Yusri.


"Ini harus dipahami oleh adik-adik mahasiswa. Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan," lanjut dia.


Selain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14, polisi menjerat kesembilan tersangka dengan Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.


Polisi tidak menahan kesembilan tersangka. Namun, Yusri memastikan proses hukum terhadap kesembilan tersangka tetap berjalan.


"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, nggak ditahan. Ancamannya 4 bulan itu 216, 218. Kemudian di Undang-Undang Wabah Penyakit Nomor 4 juga sama. Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," jelas dia.


Sementara itu, Wakil Ketua BEM FH UI Nadya mengatakan satu dari kesembilan tersangka adalah Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra. 


Selain Surya, tiga mahasiswa lainnya adalah Rauf Bima dari Universitas Nasional dan Genzo serta Deniau dari Universitas Bung Karno.


"Salah satu korban penangkapan tersebut adalah Ketua BEM FH UI Surya Yudiputra. Menurut pernyataan salah satu peserta aksi yang berada di lapangan, Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian," jelas Wakil Ketua BEM FH UI Nadya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).


Lalu, lima orang lainnya adalah Anggi dan Sunarno dari KASBI, Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, dan Ginanjar yang bertugas menjadi operator sound di mobil komando aksi.


Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan ada 9 mahasiswa yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka demo Hardiknas.


"Sembilan orang yang ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan tanggal 3 Mei 2021," ujar Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus saat dihubungi wartawan, Selasa (4/5/2021). [Democrazy/dtk]

Penulis blog