HUKUM KRIMINAL POLITIK

ICW Curiga Pemberhentian Paksa 75 Pegawai Demi SP3 Perkara-perkara Kakap di KPK

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
ICW Curiga Pemberhentian Paksa 75 Pegawai Demi SP3 Perkara-perkara Kakap di KPK

ICW-Curiga-Pemberhentian-Paksa-75-Pegawai-Demi-SP3-Perkara-perkara-Kakap-di-KPK

DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes asesmen wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN. 

ICW menduga pegawai KPK yang tak lolos itu untuk memperlambat penanganan perkara besar hingga melakukan penghentian perkara atau SP3.


"ICW mencurigai pemberhentian paksa 75 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan juga didasarkan atas motif ingin menghentikan perkara-perkara besar di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).


Sebab ICW menyebut saat ini diantara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes asesmen itu terdapat para penyelidik dan penyidik yang diketahui sedang menangani perkara besar. 


Misalnya korupsi bansos COVID-19, suap benih lobster, kasus Nurhadi, skandal pajak, dan KTP-Elektronik.


"Maka dari itu, ICW mempunyai keyakinan, pasca pemberhentian puluhan pegawai KPK tersebut, penanganan perkara-perkara besar akan berjalan lambat, bahkan tidak menutup kemungkinan bakal dihentikan," ujarnya.


ICW meminta agar pimpinan KPK membatalkan keputusan terkait hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak meloloskan 75 pegawai. 


Apabila tidak dibatalkan, ICW menduga tidak ada itikad baik dalam pemberantasan korupsi.


"Untuk itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, harus segera menganulir keputusan hasil TWK kontroversi tersebut. Jika tidak, maka dapat dipastikan Ketua KPK sejak awal memabg ingin menghambat penanganan perkara besar yang telah diusut oleh para penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah," ujarnya.


Firli Bahuri Nyatakan TWK untuk Alih Status ASN Semata


Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal polemik terkait hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. 


Dia mengatakan tak ada niat mengusir pegawai dari KPK lewat tes itu.


Firli awalnya menyayangkan isu seputar tes ASN tersebut. 


Dia mengatakan ada pihak yang mengaku memiliki info dan membocorkan hasil tes tanpa menunggu pengumuman resmi.


"Ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan korban pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK yang sama-sama kita cintai," ujar Firli, Rabu (5/5/2021).


Dia kemudian menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memprioritaskan pegawai KPK menjadi ASN. 


Menurutnya, banyak tenaga honorer yang belum diangkat sebagai ASN.


"Banyak honorer yang belum diangkat menjadi ASN, KPK diberi kesempatan untuk beralih menjadi ASN. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah," ucap Firli.


Dia mengatakan tes untuk alih status menjadi ASN adalah amanat undang-undang. 


Menurutnya, tak ada niat mengusir insan KPK lewat tes tersebut.


"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," ucapnya.


Dia menegaskan keputusan di KPK diambil secara kolektif. 


Firli mengaku tak ada keputusan yang bersifat pribadi.


"Pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga seluruh keputusan yang diambil adalah bulat dan kita bertanggung jawab secara bersama-sama," ujar Firli.


Di sisi lain, beredar surat keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. KPK akan menelusuri kebenaran surat itu.


Dalam potongan surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 


Namun tanpa ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.


Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu. 


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.


Poin kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 


Poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keputusan keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, angkat suara mengenai surat yang beredar itu. 


KPK, kata Ali, menyayangkan beredarnya potongan surat itu.


"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Ali kepada wartawan, Minggu (9/5/2021). [Democrazy/dtk]

Penulis blog