HUKUM KRIMINAL

Hingga Kini Belum Juga Tertangkap, Polri Ungkap Kendala Buru Jozeph Paul Zhang

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Hingga Kini Belum Juga Tertangkap, Polri Ungkap Kendala Buru Jozeph Paul Zhang

Hingga-Kini-Belum-Juga-Tertangkap-Polri-Ungkap-Kendala-Buru-Jozeph-Paul-Zhang

DEMOCRAZY.ID - Tersangka kasus penistaan agama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang masih belum tertangkap hingga saat ini. Polri berbicara mengenai kendala pengejaran Jozeph Paul Zhang.

"Ya tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).


Saat ditanyai mengenai keberadaan Jozeph Paul Zhang yang sebenarnya ada di dunia nyata, Argo menyebut pihaknya butuh waktu.


"Ya tentunya kita butuh proses dan waktu," ujar Argo.


Argo memastikan perburuan Jozeph terus berlanjut. 


Menurutnya, polisi masih mencari keberadaan persis di negara mana Jozeph berada.


"Untuk sementara kita masih tetap komunikasi. Kita masih mencari yang bersangkutan ada di mana. Tapi tetap dilakukan penyelidikan," jelas Argo.


"Kita juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kemenlu, Imigrasi, kita selalu koordinasi berkaitan dengan di mana yang bersangkutan berada," sambungnya.


Diketahui, tersangka kasus dugaan penistaan agama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang masih terus diburu Bareskrim Polri. 


Polisi sebelumnya mengendus keberadaan Jozeph berada di dua negara, yakni Belanda dan Jerman.


"Ada (di) antara dua, antara Jerman dan Belanda. (Laporannya di) antara dua negara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).


Agus mengatakan kepolisian masih berupaya maksimal dalam mengejar Jozeph. 


Agus menyebut kini Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam memburu Jozeph.


"Dilakukan upaya maksimal sudah kerjasama sama Kumham dan Kemlu," ucapnya.


Hingga saat ini, lanjut Agus, Bareskrim telah mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, dan pencabutan paspor terhadap Jozeph. 


Namun semua tetap bergantung pada dua negara tempat Jozeph berada saat ini.


"Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," imbuh Agus. [Democrazy/dtk]

Penulis blog