DAERAH KRIMINAL

Heran Publik Persoalkan Pelabelan Teroris ke KKB Papua, Mahfud MD: Kenapa Pada Ribut Ya?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
KRIMINAL
Heran Publik Persoalkan Pelabelan Teroris ke KKB Papua, Mahfud MD: Kenapa Pada Ribut Ya?

Heran-Publik-Persoalkan-Pelabelan-Teroris-ke-KKB-Papua-Mahfud-MD-Kenapa-Pada-Ribut-Ya

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, merasa heran publik meributkan pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan sejenisnya di Papua sebagai kelompok teroris. 

Padahal, secara nasional, di Indonesia saat ini ada ratusan orang dan organisasi yang masuk ke dalam daftar terduga teroris.


"Saya heran kenapa ribut. Saudara tahu ndak, sekarang itu di daftar organisasi teroris Indonesia ada 417 orang yang masuk daftar teroris, per hari ini. Ndak ribut tuh?" ujar Mahfud dalam agenda pembahasan Papua dengan MPR di Jawa Timur, Senin (3/5).


Selain ratusan orang yang masuk ke dalam daftar teroris itu, Mahfud juga mengungkap ada 99 organisasi yang kini masuk ke dalam daftar organisasi teroris. 


Data itu ia sampaikan berdasarkan putusan pengadilan pada 14 April lalu.


"Ini daftarnya ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April yang berlaku sampai sekarang," kata dia.


Mahfud menjelaskan, dalam melakukan tindakan terhadap kelompok teroris di Papua, pemerintah tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). 


Aparat keamanan dia minta untuk bertindak dengan cepat dan terukur sehingga rasa takut yang diakibatkan oleh tindakan kelompok-kelompok itu tidak dirasakan masyarakat.


"Terukurnya itu ada undang-undang (UU), baik UU Nomor 5 tahun 2018 maupun Inpres (Nomor 20 Tahun 2020). Jadi ukurannya itu," kata Mahfud.


Sebelumnya, pemerintah telah mengategorikan organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif sebagai teroris. 


Atas dasar itu, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.


"Pemerintah mengangap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).


Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI, dan tokoh-tokoh Papua. 


Dia menerangkan, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua, yang datang ke kantornya.


Mereka semua menyatakan organisasi-organisasi itu melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif. 


"(Mereka) menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata Mahfud.


Penolakan atas keputusan tersebut timbul dari berbagai pihak. 


Salah satunya Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) yang menilai jika UU Terorisme benar diterapkan di Papua, maka negara dengan sadar tengah berupaya membasmi orang Papua di atas Bumi Cenderawasih. 


Pelabelan terorisme juga dinikai hanha akan menambah luka yang dalam bagi orang Papua. [Democrazy/rep]

Penulis blog