HUKUM POLITIK

Heran Novel Baswedan Tak Lulus TWK, Karni Ilyas Bongkar Rekam Jejak Penyidik Senior KPK Tersebut

DEMOCRAZY.ID
Mei 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Heran Novel Baswedan Tak Lulus TWK, Karni Ilyas Bongkar Rekam Jejak Penyidik Senior KPK Tersebut

Heran-Novel-Baswedan-tak-Lulus-TWK-Karni-Ilyas-Bongkar-Rekam-Jejak-Penyidik-Senior-KPK-Tersebut

DEMOCRAZY.ID - Nama Novel Baswedan tengah menjadi sorotan lantaran dirinya termasuk dalam 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

Dalam wawancaranya bersama Karni Ilyas, Novel Baswedan buka suara terkait drama di balik alih status hingga tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam TWK bahkan Karni Ilyas mengungkapkan bahwa TWK dinilai sedikit kontroversial.


Pasalnya, Novel Baswedan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), maka aneh jika ia tidak lulus TWK.


“Beliau termasuk salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan dan tentunya saja ini agak kontroversial karena beliau ini lulusan Akpol bahkan sempat berkarier di kepolisian,” kata Karni Ilyas.


Bahkan Karni Ilyas mengungkapkan bahwa untuk menjadi seorang Akpol kebangsaan merupakan hal mutlak yang harus dimiliki yang tidak saja dalam tes melainkan pengaplikasiaannya selama masa pendidikan.


“Dan saya tahu sendiri kalau masuk Akpol, ya salah satu yang dites itu, tentulah kebangsaan dan bukan hanya dites bahkan dalam pendidikan pun penekanannya pasti ke sana seperti juga Akmil tapi kok bisa ngga lulus?” kata Karni Ilyas yang dikutip dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu, 22 Mei 2021.


Mendapati keputusan tersebut, Karni Ilyas menyebutkan bahwa Novel Baswedan terpaksa mengadu kepada Dewan Pengawas KPK karena pimpinan KPK, Firli Bahuri meminta Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya.


“Dan beliau akhirnya terpaksa mengadu kepada Dewan Pengawas KPK kerana menganggap pimpinan KPK yang menyatakan, pegawai KPK yang tidak lulus tidak boleh lagi menggunakan pekerjaan dan harus menyerahkan pekerjaannya kepada atasannya dan juga ke yang wewenang dan tentu saja kalau begitu artinya tidak lagi orang KPK. Dan apa lagi tidak ASN,” katanya.


Sementara itu, ia juga menyebutkan prahara TWK tersebut mendapat angin segar usai Presiden Jokowi menyatakan bahwa pegawai KPK itu tidak bisa dinyatakan diberhentikan.


“Tapi untunglah akhir pekan kemarin ada angin segar atau awal pekan ini dari Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa pegawai KPK itu tidak bisa dinyatakan diberhentikan atau hanya gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan tadi,” kata Karni Ilyas.


Untuk mengetahui perlakuan yang diterima 75 Pegawai KPK tersebut, Novel Baswedan mengaku bahwa dirinya dan kawan-kawan menerima surat keputusan yang ditandatangani Firli Bahuri selaku pimpinan KPK.


“Jadi begini, memang kami mendapat surat keputusan yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri yang di situ poinnya, sebenarnya adalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang dikatakan tidak memenuhi syarat,” kata Novel Baswedan.


Namun, Novel Baswedan tidak puas dan menerima begitu saja surat keputusan tersebut lantaran polanya yang tidak jelas.


“Dalam surat keputusan itu dikatakan bahwa diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab seperti apa itu polanya? Itu tidak jelas. Oleh karena itu, kami bertanya kepada pimpinan KPK dengan menyerahkan surat tapi penjelasan secara lisan belum kami dapatkan, secara tulis juga belum didapatkan,” katanya. [Democrazy/pkry]

Penulis blog