Selain itu, Rizieq juga disebut telah menepati janji selama proses sidang berlangsung.
Itu sebagaimana disampaikan Hakim saat membacakan vonis atas kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Rizieq bersalah.
“Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021).
Jika tak dibayar, maka sebagai gantinya Rizieq harus mendekam di penjara selama lima bulan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” imbuhnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan vonis.
Di antaranya adalah menepati janjinya untuk mencegah massa pendukung dan simpatisannya tak datang dalam persidangan.
“Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar,” tutur Hakim Suparman Nyompa.
Hakim juga menganggap Rizieq Shihab sebagai tokoh agama yang dikagumi dan memiliki banyak jamaah.
Diharapkan, Rizieq bisa memberikan edukasi dan arahan kepada para jamaahnya di kemudian hari.
“Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” lanjutnya
Mendapat vonis tersebut, pihak Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. [Democrazy/pjs]