AGAMA HUKUM

Gus Miftah Masuk Gereja, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Fatwa Pendiri NU: Haram Hukumnya, Tidak Boleh!

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Gus Miftah Masuk Gereja, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Fatwa Pendiri NU: Haram Hukumnya, Tidak Boleh!

Gus-Miftah-Masuk-Gereja-Ustadz-Adi-Hidayat-Ingatkan-Fatwa-Pendiri-NU-Haram-Hukumnya-Tidak-Boleh

DEMOCRAZY.ID - Publik belum lama ini dihebohkan dengan pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) Gus Miftah yang berpidato di sebuah gereja. 

Hal itu pun pernah disinggung oleh Ustaz Adi Hidayat lewat sebuah video ceramahnya.


Ustaz Adi Hidayat dalam video ceramahnya yang tayang di kanal Youtube Channel Love Islam, juga pernah menyampaikan soal hukum masuk gereja.


Dalam video itu, Adi Hidayat mengutip halaman 14 dari kitab Risalah Ahlissunnah wal Jamaah karya pendiri Nahdatul Ulama KH Muhammad Hasyim Asy'ari.


"Yang menarik di halaman 14 kata beliau bahkan nanti akan ditemukan orang maaf-maaf (ikut) ke gereja. Jadi tahun 1330 itu sudah ada yang ikut-ikutan. Kan Portugis yang pertama kali membawa agama kristen katolik ke kita ke Nusantara lewat Selat Malaka. Dia masuk ke wilayah timur membawa tiga misi Gold, Glory, and Gospel," ujar Ustaz Adi Hidayat dalam videonya tersebut, Selasa 4 Mei 2021.


Menurutnya, gold dimaksudkan mencari rempah-rempah yang disebut emas hijau. 


Glory mencari ekspansi atau penjajahan, dan Gospel adalah membawa kepercayaannya untuk disebarkan.


"Apa yang pertama dia lakukan itu dia membangun tempat ibadah, gereja. Bagaimana cara ibadahnya itu, pertama mereka datang dua hari setelah orang Islam ibadah. Orang Islam umumnya datang ke masjid pada hari Jumat, dua hari setelah itu mereka berangkat ke gereja," tuturnya.


Ia pun mengingatkan kembali soal fatwa pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari terkait larangan umat Islam masuk di gereja.


Menurut Adi Hidayat, KH Hasyim Asy'ari dalam fatwanya menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh masuk ke gereja. 


Bahkan, ia akan menghukum siapapun muslim yang masuk ke rumah ibadah umat Kristen tersebut.


"Di masa tahun 1330 Hijriah berkembang itu, KH Hasyim Asy'ari memberikan fatwa tidak boleh ikut-ikutan masuk ke gereja. Bahkan beliau menghukumi, maaf, menghukumi siapa yang ikut ke sana (gereja) atau bahkan mengenakan simbol-simbol, pakai topi, dan sebagainya maka ikut kekafiran mereka. Itu keluar fatwa," ungkapnya.


Selain Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga sempat membahas soal hukum umat Islam masuk ke gereja.


UAS dalam sebuah tayangan videonya di kanal Youtube miliknya menegaskan, haram hukumnya muslim masuk ke rumah ibadah agama lain. 


Hal itu lantaran Nabi Muhammad SAW enggan masuk ke tempat yang ada berhalanya.


"Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," ujarnya. [Democrazy/trk]

Penulis blog