HUKUM POLITIK

Guru Besar FH UGM: Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Dikaitkan dengan TWK

DEMOCRAZY.ID
Mei 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Guru Besar FH UGM: Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Dikaitkan dengan TWK

Guru-Besar-FH-UGM-Alih-Status-Pegawai-KPK-Tidak-Boleh-Dikaitkan-dengan-TWK

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dikaitkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Menurut Sigit, pelaksanaan TWK tidak relevan dengan kinerja para pegawai KPK. 


"Alih status tidak ada hubungan dan tak boleh dikaitkan dengan TWK, karena tidak relevan dengan kinerja dan capaian para pegawai KPK secara individual maupun institusional," kata Sigit, Jumat (21/5/2021).


Oleh sebab itu, Sigit mendesak pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan status pegawai yang tak lolos TWK, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 


Selain itu, Sigit menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak mengatur ketentuan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian. 


"Perintah Presiden untuk alih status harus segera dilaksanakan tanpa syarat TWK, karena TWK bukan syarat dan tak ada dasarnya dalam Undang-Undang yang relevan," ujarnya.


Sigit juga menegaskan, perlu dibentuk tim khusus untuk menginvestigasi jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK. 


Terkait hal ini, pimpinan KPK telah dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam proses TWK. 


"Jika ada dugaan dan bukti awal pelanggaran dan penyalahgunaan dalam bentuk penyelenggaraan TWK, perlu dibentuk tim investigasi dan mengevaluasi TWK tersebut," pungkasnya. 


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait dengan polemik TWK yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya itu.


Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/5/2021) Firli menegaskan tidak pernah berpikir untuk melakukan pemecatan pada para pegawai yang tak lolos TWK. 


Ia mengatakan, pembahasan alih fungsi status kepegawaian di KPK akan dibahas intensif pekan depan dengan Menpan RB dan Kepala BKN. 


Firli juga menjamin bahwa tidak ada pekerjaan di KPK yang tertunda akibat pembebasatugasan 75 pegawai yang tak lolos tes. 


Sebab pekerjaan para pegawai tetap dilaksanakan oleh para atasannya langsung. 


"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti," ungkapnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog