HUKUM

Gugatan Gugur di Pengadilan, Kubu Moeldoko: Santai Saja, Ini Baru Pemanasan!

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gugatan Gugur di Pengadilan, Kubu Moeldoko: Santai Saja, Ini Baru Pemanasan!

Gugatan-Gugur-di-Pengadilan-Kubu-Moeldoko-Santai-Saja-Ini-Baru-Pemanasan

DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menggugurkan gugatan mereka terhadap AD ART 2020, Selasa (4/5).

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko yaitu Muhammad Rahmad menegaskan bahwa gugurnya gugatan di pengadilan hanyalah sekedar latihan pemanasan bagi mereka. 


"Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima Jenderal bintang empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," ujar Rahmad, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021). 


Rahmad juga menerangkan sejatinya gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021 lalu. 


"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," kata dia. 


Menurutnya pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri karena ada tiga orang penggugat yang menarik gugatannya. 


Lagi pula pada saat itu, lanjutnya, ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan kedalam gugatan. 


Oleh karena itu, gugatan pihaknya terhadap AD ART 2020 akan terus berjalan. 


"Bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh Ketua ketua DPC," imbuhnya. 


Rahmad lantas memaparkan bahwa gugatan terhadap AD ART 2020 yang sekarang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat adalah gugatan Ketua DPC Halmahera Utara ke Kubu AHY. 


Adapun Ketua DPC Halmahera Utara dipecat AHY karena diketahui mengikuti dan mendukung KLB Deli Serdang. Rahmad mengklaim ketua-ketua DPC lainnya juga sedang antri menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. 


"Yang digugat adalah keabsahan AD ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY. Ini membuktikan kepada kubu AHY bahwa peserta KLB Deli Serdang adalah Ketua ketua DPC dan bukanlah peserta abal abal sebagaimana yang dikoar-koarkan kubu AHY selama ini," jelas Rahmad. 


Lebih lanjut, DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang terus membangun komunikasi yang sangat erat dan hangat dengan DPC DPC seluruh Indonesia dan terus menyicil gugatan ke kubu AHY. 


"Kami mengugat kubu AHY ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara karena kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar benar kami dapatkan. Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," tandasnya. [Democrazy/trb]

Penulis blog