Adapun surat edaran yang dimaksud adalah surat bernomor 067/1309 dimana Pemerintah Kota Solo mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mempunyai surat keterangan negatif tes rapid/swab.
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani juga mengonfirmasi perihal surat edaran tersebut.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," ujar Ahyani, Jumat 7 Mei 2021.
Ahyani yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo mengatakan bahwa destinasi wisata tetap beroperasi namun tetap dalam batasan tertentu.
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani.
Batasan yang dimaksud adalah seperti jumlah pengunjung sebuah destinasi wisata dibatasi hingga maksimal 50%.
Tak hanya itu, Ahyani juga mengatakan bahwa wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menanggapi pemberitaan mengenai hal ini, warganet tampak kebingungan mengingat Gibran sebelumnya mengumumkan adanya larangan mudik untuk membatasi orang yang masuk ke area Solo hingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156.
Salah satu poin yang ada dalam surat tersebut ialah larangan mudik 1-17 Mei 2021.
"Anggap aja smua yang mudik itu wisatawan. Kan dia nggak pinter," komentar warganet.
"Dari Jakarta mau wisata ke tempat asal. Cara baru bertemu keluarga," timpal warganet lainnya.
"Astaga, kelucuan apalagi ini? Dulu heran, apakah berbeda mudik dengan pulang kampung, sekarang heran lagi, pemudik dilarang masuk, tapi yang mau wisata boleh, dahlah mau wisata juga, wisata ke rumah orangtua," tulis warganet lainnya. [Democrazy/trk]