Firli menegaskan pimpinan lembaga antirasuah selalu berpegang teguh pada prinsip kolektif kolegial dalam mengeluarkan keputusan.
"Pimpinan KPK adalah kolektif kolegial, sifat kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Maknanya, semua keputusan diambil secara bulat dan tanggung jawab bersama oleh semua pimpinan KPK," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5).
KPK telah memicu kegaduhan publik menyusul kabar pemecatan 75 pegawai KPK yang gagal tes alih status ASN.
Firli membantah kabar yang menyebut bahwa dirinya merupakan satu-satunya pimpinan yang bersikeras memecat puluhan pegawai KPK dimaksud.
"Jadi, saya tegaskan tidak ada pemaksaan kehendak," tandasnya.
Menurut sumber internal, Firli disebut bersikeras memecat puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Menurut informasi sumber ini, ada 75 pegawai yang tidak lolos tes dan terancam dipecat. Padahal, menurut dia, pemecatan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Dalam rapim setelah TWK diterima KPK, Firli bersikeras memecat yang tidak lulus ASN, padahal sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain, bahwa tidak ada dasar memecat, kemudian juga dasar penilaian juga tidak ada indikator [yang] jelas," kata sumber tersebut,Senin (3/5).
Kabar pemecatan puluhan pegawai ini telah memicu reaksi dari pegiat antikorupsi, termasuk dari sejumlah mantan komisioner yang menggawangi KPK sebelumnya.
Tak sedikit pihak yang menilai kabar pemecatan pegawai KPK kali ini merupakan bukti dari upaya pelemahan KPK yang telah direncanakan jauh hari, imbas dari revisi UU KPK. [Democrazy/cn]