HUKUM POLITIK

Fadli Zon, Andi Arief dan 18 Tokoh Ini Jadi Penjamin Jumhur Hidayat

DEMOCRAZY.ID
Mei 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Fadli Zon, Andi Arief dan 18 Tokoh Ini Jadi Penjamin Jumhur Hidayat

Fadli-Zon-Andi-Arief-dan-18-Tokoh-Ini-Jadi-Penjamin-Jumhur-Hidayat

DEMOCRAZY.ID - Politikus Andi Arief, Fadli Zon bersama 18 tokoh lain menjamin penangguhan Jumhur Hidayat. Mereka meminta Jumhur Hidayat dibebaskan.

"Jumhur Hidayat harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (3/5/2021).


Ada pun 20 tokoh nasional yang menjamin penangguhan itu yakni Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Rizal Ramli, Refly Harun, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariady Achmad.


Kemudian,Abdul Rasyid, Paskah Irianto, Bambang Isti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darma Putra, Asrianty Purwantini, Rachlan S Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono dan Andrianto.


LBH Jakarta mengatakan pandangan dari beberapa saksi dalam persidangan, cuitan Jumhur Hidayat merupakan kritik biasa tidak mengandung SARA dan memiliki dampak. Untuk itu lah, LBH meminta Jumhur Hidayat dibebaskan.


"Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, sebanyak 20 tokoh nasional bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Jumhur Hidayat dan mendesak agar Majelis Hakim segera membebaskan Jumhur Hidayat," ujarnya.


LBH Jakarta selaku Tim Advokasi untuk Demokrasi dan kuasa hukum Jumhur Hidayat meminta beberapa tuntutan, yakni:


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perkara Pidana Nomor 2/Pid.Sus/I/2021/PN.JKT.SEL agar mengabulkan permohonan Penangguhan dan/atau Pengalihan Penahanan Terdakwa Jumhur Hidayat.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perkara Pidana Nomor 2/Pid.Sus/I/2021/PN.JKT.SEL agar memutus bebas perkara terdakwa Jumhur Hidayat.


Sebelumnya, kasus Jumhur Hidayat bermula ketika memberi kritik atas upaya pemerintah dan DPR yang tergesa-gesa membahas dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun twitter pribadi nya dengan mencuit.


"UU ini memang untuk PRIMITIVES INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini," berikut cuitan Jumhur Hidayat.


Atas cuitan itu, Jumhur Hidayat diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas jeratan pasal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Jumhur Hidayat terhitung sejak 14 Oktober 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri. [Democrazy/dtk]

Penulis blog