HUKUM POLITIK

Elite PDIP Merespon Tudingan Pusako Soal Jokowi Perintahkan Penonaktifan Novel Baswedan dkk

DEMOCRAZY.ID
Mei 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Elite PDIP Merespon Tudingan Pusako Soal Jokowi Perintahkan Penonaktifan Novel Baswedan dkk

Elite-PDIP-Merespon-Tudingan-Pusako-Soal-Jokowi-Perintahkan-Penonaktifan-Novel-Baswedan-dkk

DEMOCRAZY.ID - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya. Elite PDIP menepis tudingan Pusako Unand terhadap Jokowi.

"Bukan tidak mungkin KPK akan berubah menjadi lembaga bargaining politik," ujar Feri saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).


Feri menuding ada perintah menonaktifkan Novel dan 74 pegawai lain lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). 


Dia menuding perintah itu datang dari Presiden Jokowi.


"(Sebanyak) 75 orang itu merupakan orang-orang yang menangani kasus-kasus penting yang melibatkan partai-partai besar dan orang-orang penting. Ini adalah upaya Firli atas perintah presiden untuk memastikan kasus-kasus besar tidak berlanjut," kata Feri.


Dia menyebut penonaktifan ke-75 pegawai itu bakal membuat KPK sepenuhnya menjadi alat bagi Ketua KPK Firli. 


Feri menilai cara yang digunakan Firli dengan menonaktifkan KPK sebagai hal buruk.


"Dampaknya, KPK akan sepenuhnya menjadi alat Firli dan komisioner dalam pemberantasan korupsi," ujar Feri.


"Cara ini terlihat dipaksakan dan sangat buruk," sambungnya.


Elite PDIP Hendrawan Supratikno geram atas tudingan yang dilayangkan Pusako Unand. 


Menurut Hendrawan, apa yang terjadi di KPK adalah konsekuensi penerapan UU KPK.


"Lho ini kok jadi dipelintir. Semua ini konsekuensi dari penerapan UU KPK yang baru (UU 19/2019). Seperti yang dikatakan Menko Polhukam, semua yang dilakukan tidak boleh menyimpang dari batasan-batasan yang ada dalam UU tersebut," kata Hendrawan dihubungi terpisah, Rabu (12/5/2021).


Hendrawan mengatakan partainya sangat anti terhadap tindakan korupsi. Hendrawan menyinggung soal sosialisasi empat pilar dalam hal ini.


"Pemberantasan korupsi, betapa pun kita sangat anti terhadap korupsi, tetap harus diletakkan dalam bingkai kepentingan yang lebih besar, yaitu menegakkan konsensus-konsensus kebangsaan yang disosialisasikan MPR, atau yang pernah dipasarkan dengan istilah Sosialisasi 4 Pilar," imbuhnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog