HUKUM POLITIK

Eks Pimpinan KPK: 75 Pegawai Tak Lolos ASN Sudah Disetting!

DEMOCRAZY.ID
Mei 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Eks Pimpinan KPK: 75 Pegawai Tak Lolos ASN Sudah Disetting!

Eks-Pimpinan-KPK-75-Pegawai-Tak-Lolos-ASN-Sudah-Disetting

DEMOCRAZY.ID - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyebut 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah direncanakan sejak awal sebelum dilakukan tes. 

Dia menganalogikan kejadian tersebut seperti joker yang menentukan pemenang pilpres sebelum dilakukan pemilihan.


Ada sejumlah hal yang diduga membuat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK termasuk salah satunya penyidik senior KPK Novel Baswedan. 


Dia menyebut 75 pegawai tersebut dirancang sejak awal tak lolos seperti joker merancang pemenangan presiden sebelum dilakukan pemilihan. 


"75 nama-nama tersebut sudah disetting dinyatakan tidak lolos," kata Adnan dalam konfrensi 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai' yang disiarkan akun Youtube Indonesia Corruption Watch, Senin (17/5/2021). 


Adnan menganalogikan setting-an tidak lolos 75 pegawai KPK tersebut seperti joker dalam menentukan pemilihan presiden di Amerika Serikat dan Indonesia. 


Jika di AS joker memerlukan waktu satu hari untuk menentukan pemenang presiden namun jika di Indonesia sebelum melakukan pemilihan sudah dinyatakan pemenenangnya. 


"Kita masih ingat ada jokenya di luar negeri terkait dengan proses pilpres kalau di Amerika butuh waktu satu hari untuk mengatasi, di Indonesia sebelum pencoblosan sudah ketahuan siapa yang menang siapa yang kalah, kira-kira mirip kejadiannya. Sejumlah nama telah diseting akan didrop dan sudah ketahuan siapa yang lolos siapa yang tidak lolos," beber Adnan.


Sebelumnya, beredar surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK. 


Tugas 75 pegawai itu diserahkan ke pimpinannya masing-masing. 


TWK dilaksanakan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. 


Pelaksanaan TWK ini merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, maupun Perkom Nomor 1 Tahun 2021. [Democrazy/sdnw]

Penulis blog