AGAMA HUKUM

Ditanya Soal Qunut dalam Tes KPK, Prof. Oman: Salat Wajib Pun Tak Bisa Jadi Parameter Seleksi!

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Ditanya Soal Qunut dalam Tes KPK, Prof. Oman: Salat Wajib Pun Tak Bisa Jadi Parameter Seleksi!

Ditanya-Soal-Qunut-dalam-Tes-KPK-Prof-Oman-Salat-Wajib-Pun-Tak-Bisa-Jadi-Parameter-Seleksi

DEMOCRAZY.ID - Pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi perhatian nasional. 

Sejumlah pegawai KPK merasa janggal, kok pertanyaan TWK meliputi soal qunut, FPI, HTI sampai Habib Rizieq. 


Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengakui ada sejumlah pertanyaan tersebut.


Nah pertanyaan seputar qunut sampai FPI dan Habib Rizieq ini membuat publik penasaran.


 Kok bisa ya seleksi ASN pegawai KPK pakai pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Aneh Kok Ada Habib Rizieq Sampai Qunut


Akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Oman Fathurrahman menyoroti pertanyaan berbau agama untuk seleksi jabatan publik.


Menurut Prof Oman, nggak layak juga pertanyaan itu jadi salah satu pertanyaan seleksi lah. 


Jangankan qunut yang hukumnya Sunnah, yang wajib pun tak bisa dipakai untuk seleksi ASN.


“Jangankan qunut yg sunnah, bahkan shalat wajib pun tdk bisa menjadi parameter bagi negara utk menyeleksi jabatan publik. Ada saatnya negara wajib campur tangan urusan agama, ada saatnya lepas tangan, kadar dan dosisnya harus seimbang agar mencipta keadilan,” tulis Prof Oman dalam cuitannya dikutip Rabu 5 Mei 2021.


Sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan radikalisme hingga LGBT masuk dalam daftar TWK bagi pegawai KPK yang ikut seleksi alih status menjadi pegawai negeri sipil. 


Pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan itu pun sempat beredar di kalangan jurnalis.


Terkait hal itu, salah satu pegawai kepada Suara.com mengaku tentang soal-soal berbau isu radikalisme hingga LGBT. 


Menurutnya, pertanyaan itu tak menyinggung soal komitmen KPK memberantas korupsi.


Alih-alih pertanyaan soal korupsi, malahan pertanyaan TWK didominasi soal pertanyaan sikap pegawai KPK tentang FPI, Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, LGBT, HTI, hingga Habib Rizieq Shihab.


Sebelumnya puluhan pegawai KPK bakal dipecat karena tidak lulus TWK jadi sorotan. 


Salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan anggota Tim Satgas KPK juga tidak lulus.


Novel menilai, pemecatan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.


“Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” ujar Novel.


Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa menegaskan, sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi menjadi UU No 19/2019, semua pegawai KPK harus beralih status menjadi PNS.


Cahya mengungkapkan, KPK sudah menerima hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK dari Badan Kepegawaian Negara.


Hasil penilaian itu diserahkan BKN kepada KPK di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 27 April 2021.


Apa Kata BKN


Humas BKN, Paryono, mengatakan pihaknya menggandeng sejumlah lembaga dalam pelaksanaan tes tersebut, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


“Sehingga saya pun tidak punya akses untuk melihat proses mau pun hasilnya, termasuk misalnya apakah pertanyaan di sana ada, habib Rizieq, atau apa. Saya enggak tahu persis,” ujar Paryono saat dikonfirmasi. [Democrazy/hps]

Penulis blog